Ibu Kota Negara

Siapa yang Tergusur dari IKN Nusantara? Alimuddin Berikan Penjelasannya

Sekitar tanggal 8 Maret 2024, beberapa masyarakat di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur geger.

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
YouTube Tribun Kaltim Official
IKN INSIGHT - Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyatakan, persoalan ada beberapa kawasan dan bangunan yang tidak berizin di dalam KIPP dan akan dibongkar, itu juga masyarakat tidak apa-apa, Rabu (20/3/2024).  

Pada H plus satu kita rapat itu, saya minta staf untuk investigasi ke bawah bertemu dengan beberapa masyarakat disitu, dan mereka mau saja, kapan mau dibongkar, harganya seperti apa. Memang ada di PP 39 pasal 42, masyarakat tinggal menunggu itu.

Menurut saya ada dua narasi berbahaya dalam pertanahan, satu pembongkaran, dua relokasi.

Di dalam PP 39 pasal 42, kita itu tidak mengenal namanya relokasi dan pembongkaran. Yang ada lahan pengganti dan pemukiman kembali. IKN tentu akan membela hak masyarakat adat dan meluruskan semuanya.

Di dalam PP 39 itu kalau ada lahan yang dibeli oleh pemerintah untuk kegiatan pembangunan, maka yang pertama diperoleh masyarakat itu adalah ganti untung, yang kedua lahan pengganti, yang ketiga pemukiman kembali, atau yang keempat bisa saja menjadi bagian saham untuk dia berusaha dan lain-lain.

Baca juga: Achmad Baidowi Usul DPR Berkantor di Jakarta Tak Usah Pindah ke IKN Nusantara, Ini Kata Pemerintah

Artinya kalau kita melakukan hal diluar itu, artinya salah dan kita tidak mau lakukan itu di IKN. Kita ingin memberikan contoh yang benar dalam pembebasan lahan, kita tidak mau seperti kejadian diluar sana.

Percayalah tidak ada kesemena-menaan, tapi kita bisa bilang apa kalau berita sudah kemana-mana, tidak bisa ditahan tapi biar waktu yg menjawab ternyata hari ini tidak ada kegiatan seperti itu. Kepala Otorita juga sudah menyempatkan bertemu dengan warga di sana, tidak ada persoalan.

Apakah ganti untung tapi tetap akan dilakukan nanti?

Alimuddin: Karena memang kawasan itu sebagian harus ada yang dibongkar, kemudian ada juga sebagian dari kawasan itu yang masuk dalam kawasan yang pas artinya diluar KIPP, di WP dua misalkan.

Ada juga bangunannya tidak berizin, atau RDTR peruntukan lokasi itu memang untuk jasa, bisa untuk jualan tinggal kita perbaiki.

Sosialisasi apakah sudah dilakukan?

Alimuddin: Oleh karena itu supaya ini tidak kemana-mana, kita lagi menyusun bahan untuk sosialisasi lintas kedeputian, untuk menyampaikan ini tempatnya untuk ini, ini tempatnya untuk ini, silakan untuk ini dan itu.

Setelah lebaran kita akan lakukan itu, kita akan berikan pendalaman supaya masyarakat paham, oh disini saya boleh membangun, disini tidk boleh, atau suatu ketika pengen melepas lahannya, tidak boleh itu harus sesuai dengan peruntukannya.

Wajar jika kemarin masyarakat shock ketika di awal Maret menerima surat karena sosialisasi belum sampai ke mereka atau bagaimana?

Iya justru saya bingung kalau tidak kaget, harus kaget karena tiba-tiba, walaupun sebenarnya sudah pernah sosialisasi pada Mei 2023.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara, PPU Mekar Jadi 7 Kecamatan, Sepaku Lepas dari Penajam Paser Utara

Kemudian Agustus 2023, saya juga ikut sampai ke Loa Janan sosialisasi. Tapi mungkin belum mendalam belum by name by address.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved