Berita Samarinda Terkini
13 Area Parkir di Samarinda Kaltim tak Punya Izin, Pemkot Terapkan Non Tunai Mulai Juli
Terungkap oleh DPMPTSP Samarinda, ada 13 area parkir di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki izin.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terungkap oleh DPMPTSP Samarinda, ada 13 area parkir di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki izin.
Dan kemudian Pemkot Samarinda mulai terapkan parkir non tunai mulai berlaku untuk 1 Juli 2024 ini.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Selasa (23/4/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dia jelaskan, belakangan ini, persoalan perizinan parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih terus menjadi perbincangan.
Baca juga: Pengamat Lalu Lintas Dorong Dishub Samarinda Pasang Rambu Larangan untuk Cegah Parkir Liar
Lantaran setelah ditelusuri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Samarinda, tercatat sebanyak 13 area parkir otonom tak memiliki izin.

Belasan parkir otonom tersebut terdiri dari mal, rumah sakit, dan hotel.
Diketahui, setiap pengusaha yang memiliki gedung parkir wajib memenuhi semua persyaratan dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan usahanya.
Termasuk pengelola parkir yang harus memiliki kualifikasi usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta administrasi yang jelas dan bertanggung jawab.
Hal inilah yang kemudian dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun baru saja, Selasa 23 April 2024.
Baca juga: Jadwal Penetapan Parkir Non-tunai di Samarinda, Dishub Berkaca pada Kota Balikpapan
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh parkir otonom di Samarinda wajib menerapkan sistem pembayaran non tunai 100 persen mulai 1 Juli 2024.
"Arahan dari Pak Wali Kota, semua parkir otonom wajib non tunai 100 persen per 1 Juli 2024," tegas Manalu.
Terkait perizinan usaha, Manalu menjelaskan bahwa 13 parkir otonom tersebut telah mendapatkan teguran dari DPMPTSP Samarinda.
Namun beberapa di antaranya telah mengajukan izin melalui OSS dan sedang dalam proses verifikasi.
Baca juga: Dishub Samarinda Bakal Kembali Jalankan Parkir Non Tunai Tepi Jalan Umum Bulan Ini
"Bagi yang sudah sesuai standar, izin OSS-nya akan segera disetujui. Bagi yang belum, kita kembalikan agar dilengkapi persyaratannya," ujar Manalu.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk menertibkan administrasi dan memastikan seluruh parkir memenuhi standar teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12, 17, dan 76 Tahun 2021.
Berkomunikasi dengan Pengusaha
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pengusaha untuk membantu mereka melengkapi kekurangan persyaratan izin.
“Dalam waktu dekat akan ada rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bahas bagaimana mengarahkan ke masing-masing pengusaha dan upayakan perizinan bisa selesai,” jelas Didi.
Didi juga menegaskan bahwa tenggat waktu untuk merespon adalah 30 April.
Baca juga: Mall Lembuswana Minta Pemkot Samarinda Bantu Edukasi Masyarakat Soal Pembayaran Parkir Non Tunai
"Bukan berarti tanggal 30 April mereka langsung tutup. Semua izin parkir pasti berlaku.
"Seperti di Wonderland Samarinda, yang penting ada parking gatenya," Didi mencontohkan.
Di samping itu juga, Didi menegaskan pihaknya tak akan bekerja sendirian dalam menyelesaikan persoalan perizinan parkir liar ini.
Kabid LLJ ini berharap dengan bantuan OPD terkait, proses perizinan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.
"Jadi bukan hanya Dishub saja, tapi OPD terkait juga akan membantu," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.