Berita Samarinda Terkini
Dishub Dorong Masyarakat Daftar Parkir Berlangganan di Samarinda, Begini Caranya
Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, Kaltim lantaran menyebabkan kemacetan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur lantaran menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan.
Sebab itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turut angkat bicara mengenai masalah ini.
Dalam upaya penanganannya, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu dan pihaknya mengusulkan solusi dengan mendorong masyarakat untuk berlangganan parkir.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Awalnya, imbauan parkir berlangganan ini telah dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Baca juga: Parkir Mal Samarinda Central Plaza Tidak Berizin, DPRD Ingatkan Keselamatan dan Keamanan Pengunjung
Baca juga: Demi Kemudahan dan Transparansi Bigmall Samarinda Terapkan Parkir Nontunai Mulai 1 Juli 2024
Namun, kini Dishub Samarinda mendorong masyarakat umum juga segera merealisasikan ini.
"Masyarakat bisa melakukan pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum kota Samarinda dalam rangka Gerakan Penertiban Parkir dari Dishub Kota Samarinda dan menjaga ketertiban, kenyamanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas," papar Manalu, Sabtu (27/4/2024).
Manalu mengatakan bahwa hal ini penting bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam, maka wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.
Sebelum memulai pendaftaran, masyarakat harus terlebih dahulu menyiapkan identitas diri seperti KTP, STNK, foto kendaraan, dan memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS.
Adapun tata cara pendaftaran parkir berlangganan yakni membuka halaman di web browser dengan link pendaftaran https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.
Sebelum memulai pendaftaran masyarakat diharuskan melakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS dan simpan bukti pembayarannya.
"Kemudian lengkapi data-data pendaftaran yang ada di web browsernya. Termasuk bukti pembayaran tadi juga di input ke dalamnya," sebutnya.
Baca juga: Bigmall Samarinda Keluhkan Parkir Liar, Masih Saja Ada yang Pilih di Ruang Terbuka Hijau
Selanjutnya, Manalu mengingatkan agar masyarakat dapat mengecek kembali data yang telat di input saat mendaftar.
"Pastikan benar dulu baru klik konfirmasi. Nantinya data akan divalidasi oleh petugas dan dibuatkan kartu berlangganannya," tutupnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Daftar 4 Segmen Teras Samarinda Tahap II dan Nilai Proyeknya, Target Selesai Desember |
|
|---|
| 5 Fakta Terkini Terowongan Samarinda, Target Uji Kelayakan Nasional hingga Operasional |
|
|---|
| Akhir 2025 Terowongan Samarinda Selesai, Bisa Dilintasi Warga Usai Lolos 2 Uji Kelayakan Ini |
|
|---|
| Terowongan Samarinda Rampung Akhir 2025, Uji Kelayakan Tunggu Pusat |
|
|---|
| Probebaya, Pengendalian Banjir, dan Kelurahan Digital Antar Walikota Samarinda ke Satyalancana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.