Berita Samarinda Terkini
1 Mekanik di Samarinda Miliki 2 Senjata Api dan Peluru, Dibekuk Usai Buat Video Ancaman Penembakan
Mengikuti tutorial yang ada di situs web, seorang mekanik bengkel motor di Samarinda berhasil merakit senjata api (senpi) yang berfungsi dengan baik
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mengikuti tutorial yang ada di situs web, seorang mekanik bengkel motor di Samarinda berhasil merakit senjata api (senpi) yang berfungsi dengan baik.
Memanfaatkan material dan peralatan yang ada di bengkelnya, pria berinisial AR (30) itu berhasil merakit dua pucuk senpi yang kini telah disita oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
"Dia sudah merakit senjata api sejak 2020 lalu," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Polres Mahulu Gelar Jumat Curhat di Halaman Polsek Long Hubung, Bahas soal Kasus Pencurian dan Senpi
Selain dua pucuk senpi rakitan, polisi juga menyita sejumlah peluru buatan serta sejumlah bubuk mesiu dari bengkel motor milik warga Jalan Terong Pipit, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda tersebut.
AR sendiri tertangkap pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Terungkapnya kepemilikan senpi yang menyerupai milik kepolisian itu berawal dari video bernada ancaman yang dikirim AR kepada seseorang.
"Dalam video itu pelaku (AR) akan melakukan penembakan terhadap orang yang dia ancam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Ancaman itupun membuat penerima video ketakutan hingga akhirnya melaporkan ke Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Majelis Hakim PN Balikpapan Membebaskan Muraker Lumban Gaol dari Dakwaan Pengancaman dengan Senpi
Dari laporan itu jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku diketahui berada di kawasan Sempaja.
"Kemudian anggota mendatangi bengkel pelaku untuk melakukan penggeledahan. Ditemukanlah dua pucuk senpi rakitan tersebut beserta beberapa peluru buatan dan alat untuk membuatnya," jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Bersama barang bukti yang didapat itu, AR langsung digelandang ke markas Polresta Samarinda untuk diinterogasi perihal kepemilikan senpi rakitan.
"Berdasarkan pengakuannya pelaku belajar membuat senpi itu dari Youtube. Setelah beberapa kali melakukan eksperimen, akhirnya pelaku bisa membuat senpi rakitan itu dan berhasil meledakkannya," ungkapnya.
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menjelaskan kemampuan AR membuat senpi itu didukung dengan keahliannya sebagai mekanik motor.
Baca juga: Profil Brigpol Setyo Herlambang: Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Senpi di Samping Jasad
"Pengakuannya hanya untuk memiliki. Dan belum pernah digunakan untuk kejahatan lain selain mengancam ke orang yang diancamnya itu," ucapnya.
Atas kepemilikan senpi rakitan tersebut AR ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Berikut 9 Pelanggaran Jadi Prioritas Penindakan di Operasi Zebra Mahakam 2025 |
|
|---|
| Serahkan Bansos Non Tunai ke 1.688 Warga, Walikota Samarinda Harap Bisa Kurangi Angka Kemiskinan |
|
|---|
| Samarinda Usul Rp129 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah, Menanti Kucuran Dana Pusat |
|
|---|
| Pembangunan SPBU di Simpang Tiga Gerilya–Damanhuri, Dishub Samarinda Pastikan Minim Risiko Macet |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Ingatkan Dana Probebaya Jangan Diselewengkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240430_pengungkapan-kepemilikan-senjata-api-rakitan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.