Berita Nasional Terkini
SYL Minta Eselon I Kementan Patungan untuk THR Anggota DPR, Peluang Wakil Rakyat Diperiksa KPK
Terungkap, Eks Mentan SYL meminta pejabat Eselon 1 Kementan patungan untuk THR anggota DPR. Kini, KPK buka peluang wakil rakyat diperiksa
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah terungkap di persidangan, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta pejabat Eselon 1 Kementan patungan untuk THR anggota DPR, kini KPK pun bersiap memanggil wakil rakyat.
Peluang diperiksanya anggota DPR yang diduga menerima THR sebesar antara RP 50-100 juta disampaikan juru bisa KPK, Ali Fikri setelah terungkapnya fakta tersebut di persidangan SYL.
Nantinya menurut Ali Fikri pemeriksaan anggota DPR yang diduga menerima THR hasil patungan pejabat Eselon 1 Kementan ini merupakan wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kamis (2/5/2024) Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengatakan, "Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV."
Baca juga: Surya Paloh Soal SYL Pakai Dana Kementan Demi Keluarga, Sedih, Saya Mampu Bayarin Jika Diminta
Baca juga: Sosok dan Jumlah Harta Kekayaan Indira Chunda Thita, Anak SYL yang Beli Skincare Pake Uang Kementan
Baca juga: SYL Gunakan Dana Kementan untuk Istri, Anak dan Cucu, Pengamat: Perilaku Korupsi yang Sangat Banal
Dugaan aliran dana THR dari Kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR ini mulanya terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL pada Senin (29/4/2024) lalu.
Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, maka jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.
“Teknis ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan,” kata Ali.
Menurut Ali, adanya THR dari Kementan kepada anggota Komisi IV DPR dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.
Dijelaskan, penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi, meskipun dana tersebut diberikan oleh sesama penyelenggara negara.
Sementara, penerimaan itu bisa terindikasi suap jika terdapat kepentingan langsung, mengingat Komisi IV DPR merupakan mitra Kementan.
Apabila KPK menemukan bukti lain bahwa uang itu bersumber dari penyalahgunaan anggaran, perkara tersebut akan diselesaikan.
“Baik itu konteksnya adalah penerimaan suap karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” jelas Ali.

Dugaan aliran dana kepada anggota DPR ini terungkap pada sidang perkara SYL pada Selasa (29/4/2024) lalu ketika hakim bertanya soal bukti catatan aliran keuangan milik Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Dalam catatan itu disebutkan ada aliran dana pemberian THR untuk anggota DPR yang diduga dikumpulkan oleh pejabat eselon I Kementan.
Baca juga: Hasil Peras Anak Buah Buat Skincare Hingga Sunat Cucu, Pengamat Sebut Korupsi SYL Sudah Keterlaluan
Namun, Arief terus berkilah lupa apakah uang itu sudah diserahkan atau tidak ketika ditanya oleh hakim.
“Untuk lima orang masing-masing Rp100 juta Komisi IV, Nasdem, Ketua, enggak tahu ketua siapa Rp100 juta, anggota Rp50 juta?” tanya salah satu hakim saat membacakan catatan Arief.
“Saya lupa Pak,” timpal Arief.
Namun, Hakim Rianto memotong.
“Sebentar, ini gampang pertanyaannya, saudara jawab saja ya, ini kan diminta saudara untuk mengiapkan ini (THR) kan?” kata hakim.
“Ya betul, pak,” jawab Arief.
Hakim lantas mencecar soal pemberian THR tersebut kepada Arief.
Namun, ia mengaku lupa apakah THR itu dicairkan atau tidak.
“Apakah uang-uang ini sempat saudara eksekusi? Diserahkan enggak saudara ke orang-orang ini [catatan yang ditampilkan jaksa]?
Masalah THR ini. Ada enggak saudara sampaikan ke mereka?” kata Hakim Rianto.
“Saya lupa, pak,” kata Arief.
Hakim lantas membacakan beberapa catatan pihak-pihak yang diberikan THR. Misalnya, pimpinan komisi IV DPR RI.
“Untuk lima orang masing-masing Rp100 juta Komisi IV, Nasdem, ketua, enggak tahu ketua siapa Rp100 juta, anggota50 juta?” tanya hakim lagi.
“Saya lupa, pak,” timpal Arief. Hakim lantas menegur Arief yang mengaku lupa atas catatan tersebut.
Baca juga: Fakta Terbaru Sidang Kasus Korupsi SYL, Terungkap Jatah Harian SYL Rp3 Juta dari Dana Kementan
Padahal, tertulis beberapa nama dalam catatan itu. “Harus jelas masalah uang ini saudara sudah menyebutkan nama orang,” kata hakim.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buahnya di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Satu Orang Dapat THR Rp 100 Juta
Jaksa pun membacakan keterangan pejabat Kementan itu yang disampaikan dalam proses penyidikan di KPK.
“Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan tekait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta yang menyalurkan dana uang yang sufah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” kata jaksa membacakan BAP Arief.
“Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022.
Adapun catatanya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan,” lanjut jaksa membacakan BAP tersebut.
Jaksa terus membacakan BAP Arief yang memuat perintah pemberian THR untuk pimpinan Komisi IV DPR RI senilai Rp 100 juta sebagaimana perintah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono atas perintah SYL.
“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta,” jelas jaksa masih membacakan BAP Arief.
Dalam BAP ini, jaksa juga mengungkap ada pemberian THR untuk Fraksi Nasdem DPR RI.
Ketua fraksi mendapatkan Rp100 juta, sedangkan anggota fraksi mendapatkan Rp50 juta.
“Untuk Partai Nasdem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta,” kata jaksa membacakan BAP tersebut.
Usai membacakan bacakan BAP itu, Jaksa KPK lantas mengonfirmasi ulang kepada Arief.
Baca juga: Akhirnya Terbongkar, SYL Pakai Uang Kementan Buat Jatah Bulanan Istri dan Sawer Biduan Rp100 Juta
Ia pun tidak membantah keterangan yang diberikan saat penyidikan tersebut.
“Ini benar keterangan saudara saksi?” tanya jaksa mengkonfirmasi.
“Ya, betul,” kata Arief.
Pejabat Eselon I Kementan Patungan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.
BAP yang diungkap merupakan keterangan saksi Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada para Anggota DPR Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.
Uang itu diserahkan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem.
Total uangnya sebesar 750 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Arief di persidangan.
Menurut BAP tersebut, Arief mencatat seluruh pemberian dalam sebuah buku agenda berwarna hujau dengan embos logo Kementan.
Di dalamnya terdapat keterangan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022.
Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.
"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," kata jaksa.
Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan.
Arief sebagai saksi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.
"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief di persidangan.
Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim langsung meminta konfirmasi dari Agung Mahendra, staf Arief Sopian yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Agung mengakui bahwa dirinya memang menyerahkan uang Rp 750 juta yang dimaksud.
Katanya, uang tersebut diserahkan secara bertahap.
"Cash 750 juta? Atau bertahap?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Agung.
"Seingat saya bertahap, Yang Mulia," jawab Agung.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU, Ahmad Sahroni Akui SYL Transfer Rp 840 Juta Buat Partai Nasdem
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.