Horizzon
Satu Menit Empat Puluh Tujuh Detik
Rekaman suara yang kuat diduga dari Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang tengah berperkara ini adalah sebuah pembelaan atau sanggahan
Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim
MENYIMAK isinya, rekaman suara berdurasi satu menit empat puluh tujuh detik yang beredar belakangan biasa saja.
Rekaman suara yang kuat diduga dari Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang tengah berperkara ini adalah sebuah pembelaan atau sanggahan yang terkait dengan pengembangan kasus yang tengah berjalan.
Kita paham, saat ini aparat penegak hukum tengah mengembangkan kasus mantan Bupati Kukar ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belakangan merembet ke sejumlah tokoh dan pengusaha di lingkaran Rita Widyasari.
Rekaman yang hingga saat ini belum terkonfirmasi asal usulnya ini berisi penolakan atau sebut saja pengingkaran Rita bahwa sejumlah mobil dan barang berharga yang disita dari sejumlah pihak terkait dengan dirinya.
Rekaman suara itu normatif saja, dan siapapun yang berada dalam posisi Rita pasti akan menyampaikan hal yang sama.
Namun harus diakui, konten yang ada di dalam rekaman tersebut tentu menjadi sangat seksi untuk dioptimasi menjadi bahan pelengkap atau penyeimbang dari arus utama informasi yang bersumber dari lapangan terkait dengan apa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca juga: Sekuel Golf Car Rp271 T
Berulangkali memutar rekaman suara tersebut, pemilik suara beberapa kali menyebut: dirinya dengan Rita dan sesekali menyebut dirinya dengan kata ganti orang pertama tunggal, yaitu aku.
Jika sebatas dari kontennya, maka hampir pasti, rekaman suara itu adalah rekaman suara dari seorang Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar.
Namun sebagai seorang jurnalis, tentu kita tak bisa semudah itu percaya bahwa itu adalah suara Rita Widyasari, pihak yang sedang berperkara.
Jurnalis tak bisa dan tak boleh percaya begitu saja dengan apa yang mereka peroleh di sosial media.
Harus ada pihak yang kompeten untuk memastikan bahwa itu benar-benar suara Rita dan diperoleh secara legal.
Baca juga: Sirene Densus 88 di Depan Kejaksaan Agung
Bukannya kita tahu, posisi Rita tidak sedang dalam posisi persona yang merdeka, Rita sedang dalam posisi yang ruang geraknya dibatasi, termasuk akses komunikasi dengan pihak luar.
Sebagai jurnalis mestinya menjadi jeli bahwa secara normatif, Rita tak memegang alat komunikasi.
Jika benar demikian, lantas bagaimana ia bisa mengirim suara tersebut?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.