KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Daftar Mobil Mewah Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, McLaren, Austin hingga Porsche
Daftar mobil mewah Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang disita KPK. Ada McLaren, Austin, Lamborghini hingga Porsche
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar mobil mewah Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang disita KPK baru-baru ini.
Setelah kasus suap, Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari kembali diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baru-baru ini, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah, baik mobil dan motor Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Upaya penyutaan paksa KPK terhadap mobil dan motor milik eks Bupati Kukar, Rita Widyasari ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
Baca juga: Daftar Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Mobil dan Uang Rp 8,7 M
Baca juga: Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati, KPK Geledah 9 Kantor dan 19 Rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar
Baca juga: 19 Mobil Senilai Rp 40,7 M Disita KPK, Jejak Pengusaha Samarinda di Kasus Rita, Eks Bupati Kukar
Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Disita KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, mobil dan motor mewah itu terdiri dari berbagai merk dengan jumlah yang berbeda-beda.
“Ini data sementara hasil penyitaan kendaraan di perkara RW,” ujar Tessa kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Di antara mobil mewah itu antara lain, 1 Austin, 3 BMW, 1 Ferrari, 1 Hummer, 2 Jeep, 3 Lamborghini, 2 Land Rover, 1 McLaren, 14 Mercedes Benz, 2 Mini Cooper, dan 1 Porsche.
Sementara, deret merk sepeda motor yang disita dalam perkara Rita antar alain, BMW, Ducati, Harley Davidson, Indian, Piaggio Aprilia Rsv4, Piaggio MP3 500, Triumph Bonneville, Royal ENV, dan lainnya.
Tessa enggan mengungkapkan detail kendaraan yang disita karena dikhawatirkan akan mengganggu penyidikan.
“Ini masih bisa berubah,” ujar Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebelumnya, Tessa mengungkapkan penyidik menggelar operasi penggeledahan terkait kasus Rita Widysari di Jakarta dan sekitarnya sejak 13 sampai 17 Mei, di Samarinda dan Kukar pada 27 Mei sampai 6 Juni.

Disita KPK
Lokasi penggeledahan berupa 9 kantor dan 19 rumah.
Baca juga: Sosok Pengusaha Samarinda, Pemilik 19 Mobil yang Disita KPK, Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar
Dari upaya paksa itu penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor dengan berbagai merk, tanah dan atau bangunan di 6 lokasi.
Kemudian, uang dalam pecahan rupiah Rp 6,7 miliar serta Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan lainnya hingga ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata Tessa, Sabtu (8/6/2024).
Adapun Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita Widyasari juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.
Ikuti Jejak Ayah, Jadi Bupati lalu Diciduk KPK
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Rita Widyasari merupakan politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sebanyak dua periode.
Rita Widysari pertama kali menjabat bupati untuk periode 2010 hingga 2015.
Kemudian, ia kembali menang dalam Pilkada 2016 sebagai Bupati Kutai Kertanegara.
Dikutip dari TribunKaltim, Rita Widyasari merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.
Adapun ayah Rita, Syaukani juga pernah terjerat kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara pada 2007 lalu.
Syaukani HR, Ayah Rita Widysari diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang mendapatkan grasi.
Dia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.
Baca juga: Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Kasus Rita Widyasari
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
- Pertama, sebagai tersangka TPPU.
Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
- Kedua, tersangka suap
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
- Ketiga tersangka gratifikasi
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:
1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Penerimaan Rp 2,5 miliar.
2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Pemberian Rp 220 juta.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin
3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.
Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.
Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.
4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum.
Pemberian sebesar Rp 286 miliar.
5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.
12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.
Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Update Kasus Rita Widyasari, Setelah Sita Puluhan Mobil Mewah, KPK Bakal Periksa Saksi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
mobil mewah
Rita Widyasari
eks bupati kukar
KPK
disita
Kutai Kartanegara
Samarinda
Kukar
TribunKaltim.co
Akhirnya Pengusaha Samarinda Said Amin Diperiksa KPK, Terkait Penerimaan Uang Produksi Batu Bara |
![]() |
---|
Respons Eks Bupati Kukar Rita Widyasari soal 91 Kendaraan Mewah Disita KPK |
![]() |
---|
Nasib Said Amin Usai Rumahnya Digeledah, Benarkah Pengusaha Top Samarinda Ini Ikut Dibekuk KPK? |
![]() |
---|
KPK Benarkan Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Samarinda Kaltim, Belasan Mobil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.