Berita Samarinda Terkini

Korban Tolak Dipeluk, Pelaku Pukul Hingga Luka di Bagian Bawah Mata, Pria di Samarinda Ditangkap

Pengungakapan kasus ini, bermula dari Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjnag Polresta Samarinda menerima laporan terkait kasus dugaan KDRT

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Pelaku KDRT diamankan polisi. Pengungakapan kasus ini, bermula dari Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjnag Polresta Samarinda menerima laporan terkait kasus dugaan KDRT 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungakapan kasus ini, bermula dari Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjnag Polresta Samarinda menerima laporan terkait kasus dugaan KDRT.

Kronologisnya, pada Minggu 23 Juni 2024 korban berinisial VH (22) dijemput pelaku berinisial FP (22) pada pukul 10.30 wita untuk menemani Medical Check Up (MCU).

Pada saat dalam perjalanan pelaku tiba-tiba ingin memeluk korban tetapi korban menolak dan seketika pelaku marah kemudian terjadilah cekcok di dalam mobil hang dikendarainya.

Baca juga: Nasib Polwan Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online, Kini Trauma dan Dijerat Pasal KDRT

Baca juga: Mantan Istri Beber Tabiat Buruk Kurnia Meiga Berakhir Cerai, Eks Kiper Timnas KDRT hingga Selingkuh

Akhirnya pelaku menampar bagian mata sebelah kiri, menjambak rambut korban dan memukul kepala korban berulang kali, sehingga mengakibatkan luka.

"Luka mengeluarkan darah di bagian bawah mata sebelah kiri dan nyeri pada bagian leher dan kepala," terang Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, Selasa (25/6/2024).

Kompol Zainal Arifin, menyebutkan setelah Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menerima laporan dan melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan di Jalan Teratai, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut, pada 23 Juni 2024 Pukul 21.30 Wita.

Baca juga: Awal Tahun 2024, DP3A Kukar Catat Terjadi 30 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual pada Anak

"Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved