Berita Samarinda Terkini
Korban Tolak Dipeluk, Pelaku Pukul Hingga Luka di Bagian Bawah Mata, Pria di Samarinda Ditangkap
Pengungakapan kasus ini, bermula dari Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjnag Polresta Samarinda menerima laporan terkait kasus dugaan KDRT
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungakapan kasus ini, bermula dari Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjnag Polresta Samarinda menerima laporan terkait kasus dugaan KDRT.
Kronologisnya, pada Minggu 23 Juni 2024 korban berinisial VH (22) dijemput pelaku berinisial FP (22) pada pukul 10.30 wita untuk menemani Medical Check Up (MCU).
Pada saat dalam perjalanan pelaku tiba-tiba ingin memeluk korban tetapi korban menolak dan seketika pelaku marah kemudian terjadilah cekcok di dalam mobil hang dikendarainya.
Baca juga: Nasib Polwan Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online, Kini Trauma dan Dijerat Pasal KDRT
Baca juga: Mantan Istri Beber Tabiat Buruk Kurnia Meiga Berakhir Cerai, Eks Kiper Timnas KDRT hingga Selingkuh
Akhirnya pelaku menampar bagian mata sebelah kiri, menjambak rambut korban dan memukul kepala korban berulang kali, sehingga mengakibatkan luka.
"Luka mengeluarkan darah di bagian bawah mata sebelah kiri dan nyeri pada bagian leher dan kepala," terang Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, Selasa (25/6/2024).
Kompol Zainal Arifin, menyebutkan setelah Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menerima laporan dan melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan pelaku.
Pelaku diamankan di Jalan Teratai, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut, pada 23 Juni 2024 Pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Awal Tahun 2024, DP3A Kukar Catat Terjadi 30 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual pada Anak
"Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004," pungkasnya.
Dishub Samarinda Larang Kendaraan Bongkar Muat Barang di Jalan Abul Hasan Pukul 06.00–21.00 Wita |
![]() |
---|
Penataan Parkir Diklaim Dishub Jadi Kunci Sukses Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda Diprotes Warga, DPRD Soroti Parkir Liar Penyebab Macet |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Percantik Citra Niaga, Menara Burung Enggang Akan Dihiasi Lampu Keemasan |
![]() |
---|
Ditegur karena Sein Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.