Ibu Kota Negara
Fakta Lain Listrik Hijau yang Digunakan di HUT RI di IKN Kaltim, Harganya Lebih Mahal dari Biasa
Terungkap fakta lain 'Listrik Hijau' yang digunakan di HUT RI di IKN Kaltim, harganya jauh lebih mahal dari biasanya
Di sisi lain, PLN saat ini juga sedang mengalami persoalan oversupply listrik di sistem jaringan Jawa-Bali sehingga penyerapan setrum dari energi terbarukan tidak bisa terlalu besar.
Dia mengatakan, apabila keekonomian antara pelaku usaha dan PLN tidak bertemu, seharusnya pemerintah mengisi celah tersebut dengan memberikan sejumlah insentif hingga keekonomian energi terbarukan mencapai pada titik yang diharapkan.
Selain itu, Bobby mengharapkan, pengembangan energi terbarukan juga harus didukung oleh kebijakan yang pasti.
Sebelumnya METI mengapresiasi terbitnya Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang sudah memuat tarif listrik energi terbarukan.
“Namun saat ini kami sedang menunggu Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET),” ujarnya.
Saat ini Rancangan Undang-Undang EBET masih belum dapat dibahas karena DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Bobby berharap kebijakan ini dapat segera dibahas dan dirampungkan.
Baca juga: 2 Pilihan Bagi Warga Terdampak Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Pemerintah Relokasi 91 Rumah
Menurutnya, UU EBET akan menyeimbangkan faktor risiko karena adanya kepastian kebijakan.
“Kita kan kalau untuk bisnis perlu mempertimbangkan risiko, faktor risiko harus diimbangkan dengan kebijakan yang jelas. Kami menunggu kelanjutan komitmen pemerintah dalam pengajuan DIM RUU EBET ke DPR,” ujarnya, seperti dilansir Kontan.co.id.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.