Berita Viral

Polda Jabar Kalah, Hakim Perintahkan Pegi Dibebaskan, Status Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Tak Sah

Polda Jabar kalah, Hakim perintahkan Pegi Setiawan dibebaskan, status tersangka pembunuh Vina Cirebon tidak sah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Bangkapos
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar kalah, Hakim perintahkan Pegi Setiawan dibebaskan, status tersangka pembunuh Vina Cirebon gugur 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Jabar akhirnya kalah dalam sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka Pegi yang disematkan Polda Jabar, tidak sah.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan.

Keputusan ini dibacakan Majelis hakim PN Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Baca juga: 10 Cagub Terkuat Calon Pengganti Ganjar di Jawa Tengah, Cek 2 Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ciduk 2 Pria Kasus Pencurian Tas dan Curanmor

Hakim tunggal Eman Sulaiman dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusannya.

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," katanya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin menyatakan dalam sidang jelas bahwa penetapan tersangka Pegi memang tidak sah.

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah. Sementara itu, dua alat bukti yang didapat Polda Jabar didapatkan di antaranya setelah penetapan tersangka Pegi," tuturnya.

Asep menegaskan, Pegi Setiawan selama 2016 hingga 2024 belum pernah diundang secara patut oleh penyidik Polda Jabar. Terkait hal itu, pihaknya meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan.

"Dari dua alasan hukum tersebut, majelis hakim menurut kami itu sangat layak untuk mengabulkan pemohonan praperadilan ini. Bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum," tegasnya.

Baca juga: Daftar Terbaru Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran Beredar, Grace Natalie dan Viva Beri Penjelasan

Baca juga: Skenario Sektor Kesehatan Saat 17 Agustus di IKN Nusantara, Jokowi-Prabowo Serta 8 Ribu Orang Hadir

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan dan akan kembali berkoordinasi dengan penyidik.

PN Bandung hari ini, Senin (8/7/2024) kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Vs Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan sejak awal pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.

Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Pengacara Pegi Setiawan meminta Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang sah.
Tribun Jabar/Gani Kurniawan Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Pengacara Pegi Setiawan meminta Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang sah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Insya Allah sejak kami memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kami sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat (5/7/2024).

Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.

"Seandainya gugatan kami tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.

Baca juga: Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Bebas, Sidang Putusan Praperadilan Hari Ini, Dampak Jika Ditolak

Baca juga: Hari Ini Hasil Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Janji Beri Putusan Objektif

Ibunda Pegi Menangis

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, menangis saat mengetahui hakim mengabulkan gugatan tim kuasa hukum anaknya.

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini, dikutip dari TribunJabar.id.

Diwartakan sebelumnya, sidang Jumat (5/6/2024) beragendakan penyerahakan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Sidang dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar pun menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Sidang ini berlangsung singkat, hanya 10 menit, kemudian ditutup oleh hakim.

Sidang praperadilan ini pun akan dilanjutkan pekan depan, Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Baca juga: Alasan Susno Duadji Sebut Polda Jabar Harus Bersyukur Bila Kalah Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

Baca juga: Polda Jabar Ditantang Bawa 2 Alat Bukti Sah, Pegi Setiawan Harus Dibebaskan Jika tak Dipenuhi

Eman menuturkan, ia tak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini.

Sehingga putusan yang diberikan dipastikan objektif.

"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini.

Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: PN Jabar Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum,

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved