Tribun Kaltim Hari Ini

SYL Minta Maaf ke Surya Paloh, Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, lantaran terbukti lakukan pemerasan di Kementan. SYL minta maaf ke Surya Paloh.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
TRIBUN KALTIM HARI INI - Beranda Tribun Kaltim hari ini, Jumat (12/7/2024). Salah satunya mengupas sidang vonis Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang sempat diwarnai kericuhan. Simak berita-berita menarik lainnya di Tribun Kaltim hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

Tak hanya itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Baca juga: Nasdem tak Lagi Akui SYL Sebagai Kader Partai, Otomotis Ditendang usai Vonis 10 Tahun Penjara

Baca juga: Ricuh Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Adu Jotos hingga Alat Liputan Wartawan Rusak

Baca juga: Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

SYL sendiri menganggap kasus pemerasan yang menjerat dirinya sehingga divonis dengan pidana 10 tahun penjara merupakan risiko jabatan.

"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil," ujar SYL.

Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dinilai terbukti oleh majelis hakim.

"Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku. Teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, SYL turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk dan memberi kepercayaan kepada dirinya sebagai Menteri Pertanian.

"Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi memberikan kesempatan saya sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini, risiko jabatan bagi saya," ungkap dia.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (dari subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit.

Akan tetapi, saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui International Risk Research Institute (IRI)," sambungnya.

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
SIDANG SYL - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). (Tribunnews.com)

Tak lupa SYL juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ucap SYL.

Baca juga: Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh atas perbuatannya.

"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," tambahnya.

Sang Adik Menangis Histeris

Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.

Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris. Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.

Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo.

Kerisauan hati Dewi menunggu nasib kakaknya begitu terlihat. Sepanjang sidang berlangsung dia terus merekam persidangan dengan kamera yang difokuskan ke arah sang kakak.

Baca juga: SYL Jelang Sidang Putusan Kasus Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Habiskan Waktu di Masjid

Saat hakim membacakan vonis 10 tahun untuk SYL, beberapa anggota keluarga terlihat menangis sejadi-jadinya.

Dewie yang hadir mengenakan pakaian putih dengan balutan jilbab biru tampak memeluk para anggota keluarga yang sedang pilu atas apa yang terjadi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca. Pipinya terbasahi dengan kucuran tetes air matanya yang tak henti-hentinya berjatuhan.

Dewie pun mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.

Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.

Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyebut tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Baca juga: Sidang Vonis Hari Ini, SYL Minta Didoakan, Pengacara Optimistis Eks Mentan Bebas

Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum.

SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.

Sementara itu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terkait vonis yang diterimanya itu, SYL menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kami dari penasihat hukum, telah berembuk, kesimpulan bahwa untuk saat ini kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum SYL.

Dua mantan anak buahnya, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga mengambil sikap pikir-pikir.

Dalam rapat itu, hakim juga bertanya sikap dari Jaksa Penuntut Umum.

"Setelah berdiskusi kami, ambil sikap pikir-pikir dalam rangka pelajari putusan," kata Jaksa.

Baca juga: SYL Menangis di Persidangan Merasa Banyak Dizalimi, Jaksa KPK Justru Beri Pantun Bernada Sindiran

(tribun network/aci/fmh/ham/ibr/dod)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved