Berita Samarinda Terkini
Terungkap Modus Licik Tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda, Cek Kronologi Kasus dan Fakta-Fakta Lain
Terungkap modus licik tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda. Cek kronologi penangkapan, penggeledahan rumah tersangka dan fakta-fakta lainnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan mengenai kasus dugaan tindak pidana itu dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS manipulasi dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP
Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama inisial YO dan EH (Suami YO).
"Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut," tambahnya.
Saat disinggung awak media mengenai suaminya tersangka YO yakni EH, Haedar menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu mengenai hal ini.
"Suaminya kami akan mendalami lagi sambil menetap tersangka dulu (3 orang tadi) ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan dia maka seret juga," pungkasnya.
Kronologi Kasus
Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membeberkan ada sebanyak 12 saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.
Perihal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar seusai Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kediaman Tenaga administrasi keuangan RSUD AWS Samarinda berinisial YO, Kamis (18/7/2024).
"Sejauh ini ada 12 saksi. Kita telah panggil juga selaku KPA," jelasnya saat sesi konferensi pers, di Kejati Kaltim, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: KPU Samarinda Segera Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan
Haedar menyebutkan, untuk selanjutnya dari pihaknya akan mempelajari alat-alat bukti yang sudah didapati oleh penyidik yang telah dilakukan sebelumnya yakni di RSUD AWS Samarinda dan di kediamannya YO.
"Alat bukti yang sudah didapati oleh penyidik. Maka kalau memang ke depannya nanti terdapat alat bukti yang bisa mengarah ke beberapa orang, tentunya kita akan bersikap," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tindaklanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.
Pada Kamis (18/7/2024), Tim Penyidik Kejati Kaltim melaksanakan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Samarinda, yang merupakan rumah Tenaga administrasi keuangan RSUD AWS berinisial YO.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 15.00 Wita. Dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.
"Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar di sesi konferensi pers, Kamis (18/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.