Berita Samarinda Terkini

Terungkap Modus Licik Tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda, Cek Kronologi Kasus dan Fakta-Fakta Lain

Terungkap modus licik tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda. Cek kronologi penangkapan, penggeledahan rumah tersangka dan fakta-fakta lainnya.

Kolase Tribun Kaltim
RSUD AWS dan tersangka korupsi - Terungkap modus licik tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda. Cek kronologi penangkapan, penggeledahan rumah tersangka dan fakta-fakta lainnya. 

Ia menerangkan, kegiatan itu bagian rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP,

Mengingat Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dan penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Lanjutnya menjelaskan, di mana dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS.

Manipulasi itu, caranya menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).

Sehingga, dengan adanya aksi tersebut terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,00.

"Dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan (Kerugian kehmunagan negara) oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim berdasarkan Surat Tugas : No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024," tuturnya.

"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.

Berikut yang dibawa Tim Penyidik Kejati Kaltim dalam penggeledahan di kediaman YO

1. 1 (satu) unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019

2. 12 (dua belas) bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda

3. 2 (dua) buah Laptop

4. 1 (satu) buah Ipad

5. 1 (satu) buah Tablet

6. 5 (lima) unit HP

7. 2 (dua) buah Drone

8. 3 (tiga) buah Air soft gun

9. 1 (satu) unit senapan angin

10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM

11. 11 (sebelas) Bukti kwitansi pembelian tanah kavling. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved