Berita Viral

Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke KY, Ronald Tannur Mau Liburan ke Luar Negeri Usai Divonis Bebas

Keluarga dini laporkan 3 hakim ke Komisi Yudisial, Ronald Tannur mau liburan ke luar negeri usai divonis Bebas

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @undercover.id via Tribun-Medan.com
Tangis Gregorius Ronald Tannur alias GRT yang ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. Keluarga dini laporkan 3 hakim ke Komisi Yudisial, Ronald Tannur mau liburan ke luar negeri usai divonis Bebas 

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, sekaligus kami mendesak agar terdakwa meskipun sudah putusan (bebas) dari majelis Hakim PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," tuturnya.

Baca juga: Balita Usia 2 Tahun di Bontang yang Dianiaya Ayah Kandung harus Dirujuk ke Samarinda, Motif Pelaku

Baca juga: Iriana Jokowi Habiskan Rp4 Juta Borong Tas dan Aksesori Dayak di Pasar Kebun Sayur Balikpapan

Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke KY

Keluarga Dini resmi melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ke KY yaitu Hakim ketua, Erintuah Damanik dan dua Hakim anggota yaitu Heri Hanindyo serta Mangapul.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dhimas Yemahura menuturkan dalam pelaporannya, pihaknya membawa sejumlah barang bukti seperti berkas dakwaan hasil visum Dini yang menunjukan korban bukan tewas akibat mengonsumsi alkohol hingga foto kondisi mendiang saat tewas.

"Bukti-bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwasanya pertimbangan yang digunakan Hakim sudah tidak benar."

"Kedua, kami membawa bukti-bukti berupa dakwaan hasil visum yang dikatakan hasil visum itu tidak menerangkan bahwa (Dini) meninggal karena minum alkohol," katanya di Kantor KY, Jakarta.

Baca juga: Tahanan Polres Berau Gelar Pernikahan di Ruang Tahanan Titipan, Sudah Lamaran Sebelum Ditangkap

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Bontang, Ternyata Kesal Dikucilkan Keluarga Istri

Dhimas juga mengatakan pihaknya membawa berkas berupa dakwaan yang menunjukan tidak ada niatan dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit usai dianiaya.

Adapun hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan Hakim untuk membebaskan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronald Tannur Berencana ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Pihak Keluarga Dini Minta Dicekal

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved