Berita Nasional Terkini
PKB Minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas ke Ronald Tannur
PKB pun menonaktifkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, baik dari anggota kepartaian maupun dari keanggotannya di DPR RI.
Padahal, dari hasil-hasil temuan menunjukkan dugaan adanya unsur penganiayaan terhadap Dini.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, pelaku penganiayaan.
Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," demikian keterangan Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.
Baca juga: Ronald Tannur Anak Siapa? Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar, Ayahnya Eks Anggota DPR RI
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald Tannur masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis.
Adapun tindakan terdakwa yakni membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Hakim juga menganggap tewasnya korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Sebaliknya, korban diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata Erintuah, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240727_Erintuah-Damanik-dan-Gregorius-Ronald-Tannur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.