Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Penganiayaan Anak Terkait Judi Online & Narkoba
AA merupakan tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 bulan 23 hari, di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polisi menyelidiki dugaan keterlibatan pria berinisial AA (23) dalam kasus judi online dan narkotika.
AA merupakan tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 bulan 23 hari, di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, yang ditangkap pada 23 Juli lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui keterangan persnya, Rabu (31/7/2024) mengatakan selain tindak kekerasan terhadap anak pihaknya juga mendalami dugaan tersangka dalam kasus judi online dan narkoba.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan pada saksi-saksi, AA tak membantah, jika sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dia mengaku kepada kami sempat menggunakan sabu, 1 bulan lalu," kata Alex.
Baca juga: Tak Punya Izin, Satpol PP Bongkar Paksa Kafe di Area Masjid Terapung Lok Tuan Bontang
Terkait judi online, pihaknya juga menemukan jejak digital di handphone tersangka yang mengarah ke beberapa link judi.
Meski demikian, Alex menyampaikan untuk saat ini pihaknya masih fokus dalam tindak pindana penganiayaan anak.
"Kita selesai satu-satu. Terkait narkoba dan judol akan ditindaklanjuti setelah penanganan penganiayaan ini selesai," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AA tega menganiaya anak kandung sendiri yang belum genap berusia 2 bulan. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala, dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Bontang.
Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah ibu korban, tak tahan lagi dengan prilaku suaminya.
Warga Jalan Baronang, RT 12, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan itu, kemudian melaporkan suaminya pada Selasa (23/7/2024) lalu. Dan di hari sama yang AA juga ditangkap polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, berdasarkan keterangan ibu korban kasus penganiayaan itu terjadi berulang kali. Puncaknya pada 22 Juli.
Saat itu, ibu korban keluar membeli makanan sekitar pukul 9 malam. Namun betapa terkejutnya dia saat kembali ke rumah, ia melihat anaknya menangis dengan benjolan besar dibagian kepala sebelah kanan.
"Dari keterangan ibunya, penganiayaan terhadap korban terjadi tiga kali, pertama di awal Juli, tepatnya tanggal 6, kemudian terulang pada tanggal 20 dan 22 Juli," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).
Menurut Hari setelah dilakukan introgasi terhadap AA, ia baru mengakui perbuatannya.
Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.(*)
| Operasi Zebra di Bontang Dimulai, Walikota Neni Moerniaeni Tekankan Penindakan Secara Humanis |
|
|---|
| Bontang Tertinggi Pengangguran di Kaltim, Wawali Agus Haris Desak Pendataan Ulang KTP Warga |
|
|---|
| Pemkot Bontang: NU Bukan Sekadar Ormas Keagamaan, Melainkan Kekuatan Besar Pembangunan Sosial |
|
|---|
| Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, 4 Pengedar Ditangkap |
|
|---|
| 4 Tersangka Curanmor dan Penggelapan Ditangkap dalam Operasi Jaran Mahakam 2025 Bontang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240731_Polres-Bontang_1.jpg)