Berita Samarinda Terkini
Masyarakat Samarinda Suarakan Tolak Kosong di Pilgub Kaltim 2024
Aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Kotak Kosong Pilgub Kaltim 2024”digelar di Simpang 4 Jalan dekat Mall Lembuswana
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Menurut Najidah, ia berfikir ada problem tersendiri dalam tata cara parpol menentukan kandidat.
Sentralistis kebijakan yang ada pada DPP dalam menentukan kandidat membuat komunikasi kepada kader dan masyarakat menjadi terpinggirkan.
Terkait dengan masyarakat, adanya satu pasang kandidat dan kotak kosong, masyarakat juga harus diedukasi bahwa pasangan satu orang bukan wajib dipilih.
Satu pasangan yang lolos bukan berarti wajib dipilih atau satu satunya yang harus dipilih.
“Masyarakat harus diedukasi dengan benar bahwa masyarakat masih bisa memilih kotak kosong. Perlakuan setara harus diberlakukan antara calon tunggal dan kotak kosong,” tukasnya.
Dari segi pandangan hukum, jika kotak kosong yang berhasil memenangkan kontestasi, hal ini juga merugikan masyarakat Kaltim.
Tentu akan ada stagnasi kepemimpinan yang terjeda beberapa tahun untuk dapat diperoleh Gubernur definitif.
Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019 dalam judicial review UU 10/2016.
Mengenai frasa 'pemilihan berikutnya' dalam pasal 54D ayat (2) dan (3) UU tersebut, putusan MK menyatakan, pasangan calon yang kalah dari kolom kosong boleh mencalonkan kembali.
Kemudian, masih menurut putusan MK, pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Pilkada yang dilaksanakan sesuai jadwal, menurut MK, diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.
“Penjabat (Pj) Gubernur dengan kewenangan terbatas, tentu tidak akan bisa menjawab secara maksimal kebijakan daerah yang dibutuhkan masyarakat. Esensi dari Pilkada adalah memilih pemimpin daerah yang mumpuni dalam menjalankan pelayanan publik ke depan. Artinya bukan hanya dibutuhkan orang mumpuni tetapi juga sistem yang mumpuni. Nah bagaimana hal ini bisa terjawab dari ‘kotak kosong?’,” ungkap Najidah.
Masih Najidah memberi keterangan, menurutnya, Partai juga harus menyadari bahwa permasalahan pilkada bukan hanya prediksi kalah menang.
Tetapi juga langkah yang diambil dalam proses politik akan berdampak besar bagi pembangunan dan pelayanan publik di masyarakat.
“Apapun bentuknya, kotak kosong akan merugikan masyarakat,” sebutnya.(*)
DPRD Kaltim Minta Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Samarinda Dievaluasi |
![]() |
---|
Fotografer Running Menjamur di Tempat Olahraga di Kota Samarinda |
![]() |
---|
Infrastruktur Jalan Kaltim Butuh Perhatian, DPRD: Jangan Mengejar Angka Saja |
![]() |
---|
Wujudkan Generasi Emas 2045, PKK Samarinda Luncurkan Program Unggulan DASTER |
![]() |
---|
Curanmor di Jalan Mas Penghulu Gang 3, Polsek Samarinda Seberang Amankan Seorang Pemuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.