Berita Samarinda Terkini
Pemkot Sosialisasi Draf Perwali soal Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Penjual Wajib Penuhi Syarat
Pemkot akan segera sosialisasikan draf Perwali terkait penjualan BBM eceran di Samarinda. Pedagang harus penuhi syarat untuk bisa menjual BBM eceran.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
Pemkot Samarinda mengaku tak bisa berbuat banyak terkait perizinan yang diwewenangi oleh pusat.
Dalam arti tak dapat memberikan keringanan perizinan yang bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi.
Namun, Andi Harun memastikan bahwa pihaknya tak menutup mata.
Selanjutnya, pihaknya siap menyurati BPH Migas.
"Kami meminta bahwa usaha itu tidak boleh mengganggu keselamatan jiwa orang, harus menghindari kemungkinan potensi kerugian material maupun moril serta kerugian lainnya, sehingga terhindarnya kita dari pelanggaran hukum," pungkasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Minta Pemkot Jangan Hanya Larang BBM Eceran tapi Beri Solusi
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
| Pemkot Samarinda Bisa Memfasilitasi Izin Usaha Pom Mini BBM Eceran dengan Syarat |
|
|---|
| Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda |
|
|---|
| Soal SK Larangan BBM Eceran di Samarinda, Walikota Andi Harun: Ada Izin BPH Migas |
|
|---|
| Pelaku Usaha BBM Eceran di Samarinda Kaltim Dirangkul APEM, Minta Audiensi dengan Andi Harun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240613_POM-Mini-di-Samarinda-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.