Berita Samarinda Terkini
Pemkot Sosialisasi Draf Perwali soal Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Penjual Wajib Penuhi Syarat
Pemkot akan segera sosialisasikan draf Perwali terkait penjualan BBM eceran di Samarinda. Pedagang harus penuhi syarat untuk bisa menjual BBM eceran.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan sosialisasi draf Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur penjualan BBM eceran di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Draf Perwali ini bakal menjadi regulasi untuk penertiban setelah adanya Surat Keputusan (SK) Walikota tentang larangan penjualan BMM eceran tanpa izin yang diterbitkan 30 April 2024.
Sosialisasi draf Perwali yang mengatur penjualan BBM eceran di Samarinda ini akan dimulai Senin (5/8/2024) nanti.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda Asran Yunisran menyebut bahwa saat ini draft kebijakan ini sudah ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Baca juga: Larangan Penjualan BBM Eceran Belum Jelas, Pemkot Samarinda Proses Peraturan Walikota
Baca juga: Menanti Regulasi BBM Eceran di Samarinda, Komisi I DPRD Meminta BPH untuk Pikirkan
Baca juga: Ini Langkah yang Diambil Walikota Samarinda Andi Harun Terkait Perizinan Bagi Pedagang BBM Eceran
"Dan saat ini sedang diproses untuk dimuat dalam berita daerah.
Kemungkinan Senin (5/8/2024) baru kita sosialisasikan secara luas oleh lurah dan camat," ungkap Asran kepada TribunKaltim.co Jumat (2/8/2024).
Asran menjelaskan bahwa penggodokan Perwali ini memang tak ada kendala.
Hanya saja, dalam prosesnya tak hanya dirumuskan oleh pihak Pemkot saja, melainkan harus ada harmonisasi yang melibatkan bagian biro hukum di provinsi.
"Makanya prosesnya cukup lama," ujarnya.
Sembari melakukan sosialisasi melalui surat edaran, Pemkot akan memberi waktu kepada pelaku usaha BBM eceran agar dapat memenuhi persyaratan penjualan seperti yang tertulis dalam Perwali.
Lantaran secara garis besar, regulasi ini memang mewajibkan para pelaku BBM harus memenuhi izin.
"Kalau mau tetap berusaha maka harus mengurus izin ABCD.
Jika tidak bisa menyiapkan sesuai aturan maka lakukan pembongkaran mandiri, jangan lagi berjualan," tuturnya.
Meski nantinya Perwali sudah dianggap berlaku, namun terkait penertiban masih harus menunggu kebijakan tersendiri dari Walikota Samarinda.
Baca juga: Soal Keringanan Perizinan bagi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, Walikota Bakal Surati BPH Migas
"Nanti ada rapat tersendiri dari Pak Wali memberikan arahannya seperti apa," katanya.
Pengamat Ekonomi Unmul: dari Awal BBM Eceran Itu Ilegal
"Dari awal, BBM eceran seperti Pertamini itu ilegal," tegas Purwadi, Rabu (31/7/2024).
Purwadi juga mengkritik sikap pasif Pertamina terkait masalah ini. Perusahaan pelat merah itu dianggap tidak serius dalam mengatasi praktik ilegal tersebut.
Ia menambahkan, maraknya penjualan BBM eceran ilegal telah menciptakan kondisi yang tidak sehat dalam perekonomian.
Selain itu, sejumlah kasus kebakaran yang menelan korban jiwa akibat aktivitas ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.
"Kenapa belum ada tindakan sampai sekarang? Harus tegas Wali Kota kita agar penataannya jadi lebih serius.
Sudah berbulan-bulan tapi kebijakannya masih setengah hati," tegas Purwadi.
Baca juga: Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda
Di samping itu, munculnya kelompok pedagang BBM eceran yang mendesak adanya regulasi penjualan juga dinilai Purwadi sebagai upaya untuk melegitimasi bisnis yang tidak semestinya.
"Aturannya tak berpihak ke masyarakat luas. Jadinya kan sporadis," ujarnya.
Purwadi pun mengusulkan pengembangan Pertashop yang lebih terintegrasi dan memenuhi standar keamanan.
Sebab itu dirinya menyarankan adanya kerjasama investasi atau dana bergulir untuk pengembangan Pertashop. Model ini dinilai menguntungkan semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Sebelumnya Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan audiensi bersama dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda.
Dalam pertemuan itu Andi Harun mengatakan, pedagang harus memenuhi seluruh perizinan mendisitribusikan BBM.
"Ada 3 kategori perizinan yang harus dipenuhi," kata Andi Harun.
Baca juga: Pembahasan SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Dibahas Ulang, Potensi Bakal Jadi Perda
Pertama, perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang merupakan perizinan paling utama. Kemudian para pelaku usaha diwajibkan memenuhi perizinan di Sistem Online Single Submission (OSS).
Perizinan dari pemerintah daerah juga harus dipenuhi, seperti persetujuan tetangga dan lingkungan setempat.
Pemkot Samarinda mengaku tak bisa berbuat banyak terkait perizinan yang diwewenangi oleh pusat.
Dalam arti tak dapat memberikan keringanan perizinan yang bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi.
Namun, Andi Harun memastikan bahwa pihaknya tak menutup mata.
Selanjutnya, pihaknya siap menyurati BPH Migas.
"Kami meminta bahwa usaha itu tidak boleh mengganggu keselamatan jiwa orang, harus menghindari kemungkinan potensi kerugian material maupun moril serta kerugian lainnya, sehingga terhindarnya kita dari pelanggaran hukum," pungkasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Minta Pemkot Jangan Hanya Larang BBM Eceran tapi Beri Solusi
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
| Pemkot Samarinda Bisa Memfasilitasi Izin Usaha Pom Mini BBM Eceran dengan Syarat |
|
|---|
| Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda |
|
|---|
| Soal SK Larangan BBM Eceran di Samarinda, Walikota Andi Harun: Ada Izin BPH Migas |
|
|---|
| Pelaku Usaha BBM Eceran di Samarinda Kaltim Dirangkul APEM, Minta Audiensi dengan Andi Harun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240613_POM-Mini-di-Samarinda-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.