Berita Samarinda Terkini

Pemkot Sosialisasi Draf Perwali soal Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Penjual Wajib Penuhi Syarat

Pemkot akan segera sosialisasikan draf Perwali terkait penjualan BBM eceran di Samarinda. Pedagang harus penuhi syarat untuk bisa menjual BBM eceran.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
BBM ECERAN SAMARINDA - Ilustrasi POM Mini di Samarinda. Pemkot akan segera sosialisasikan draf Perwali terkait penjualan BBM eceran di Samarinda. Pedagang harus penuhi syarat untuk bisa menjual BBM eceran. 

"Dari awal, BBM eceran seperti Pertamini itu ilegal," tegas Purwadi, Rabu (31/7/2024).

Purwadi juga mengkritik sikap pasif Pertamina terkait masalah ini. Perusahaan pelat merah itu dianggap tidak serius dalam mengatasi praktik ilegal tersebut.

Ia menambahkan, maraknya penjualan BBM eceran ilegal telah menciptakan kondisi yang tidak sehat dalam perekonomian.

Selain itu, sejumlah kasus kebakaran yang menelan korban jiwa akibat aktivitas ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

"Kenapa belum ada tindakan sampai sekarang? Harus tegas Wali Kota kita agar penataannya jadi lebih serius.

Sudah berbulan-bulan tapi kebijakannya masih setengah hati," tegas Purwadi.

Baca juga: Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda

Di samping itu, munculnya kelompok pedagang BBM eceran yang mendesak adanya regulasi penjualan juga dinilai Purwadi sebagai upaya untuk melegitimasi bisnis yang tidak semestinya.

"Aturannya tak berpihak ke masyarakat luas. Jadinya kan sporadis," ujarnya.

Purwadi pun mengusulkan pengembangan Pertashop yang lebih terintegrasi dan memenuhi standar keamanan.

Sebab itu dirinya menyarankan adanya kerjasama investasi atau dana bergulir untuk pengembangan Pertashop. Model ini dinilai menguntungkan semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Sebelumnya Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan audiensi bersama dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda.

Dalam pertemuan itu Andi Harun mengatakan, pedagang harus memenuhi seluruh perizinan mendisitribusikan BBM.

"Ada 3 kategori perizinan yang harus dipenuhi," kata Andi Harun.

Baca juga: Pembahasan SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Dibahas Ulang, Potensi Bakal Jadi Perda

Pertama, perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang merupakan perizinan paling utama. Kemudian para pelaku usaha diwajibkan memenuhi perizinan di Sistem Online Single Submission (OSS).

Perizinan dari pemerintah daerah juga harus dipenuhi, seperti persetujuan tetangga dan lingkungan setempat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved