Berita PPU Terkini

Fakta Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Bupati PPU yang Divonis 6 Tahun di Kasus Kedua, Jejak Korupsi AGM

Fakta terbaru Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati PPU yang divonis 6 tahun penjara di kasus kedua. Ini jejak korupsi AGM

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TribunKaltim.co/Aris Joni-Kompas.com/Irfan Kamil
JEJAK KORUPSI AGM - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Fakta terbaru Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati PPU yang divonis 6 tahun penjara di kasus kedua. Ini jejak korupsi AGM 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fakta terbaru Abdul Gafur Mas'ud atau, mantan Bupati PPU yang divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi yang kedua. 

Sidang vonis kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud atau AGM, mantan Bupati PPU ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Samarinda, Rabu (4/9/2024). 

Sebelumnya, Abdul Gafur Mas'ud atau AGM, mantan Bupati PPU ini telah berstatus terpidana dalam kasus pertama di mana ia dipidana 5 tahun 6 bulan.

Apa saja kasus korupsi AGM alias Abdul Gafur Mas'ud?

Baca juga: 8 Fakta Abdul Gafur Masud, Eks Bupati PPU yang Baru Saja Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Kedua

Baca juga: Usai Kembalikan Rp 3 M, Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Kedua Abdul Gafur Masud, Mantan Bupati PPU

Baca juga: Abdul Gafur Masud Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 3 M, Kasus Kedua Mantan Bupati PPU Disidangkan

Kasus pertama AGM

Di kasus pertama Abdul Gafur Mas'ud terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK.

Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam kasus ini, AGM divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Saat ini, AGM masih berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman badan di Lapas Balikpapan.

Kehadiran AGM di persidangan kasus kedua dilakukan secara daring.

Kasus kedua AGM

Belum selesai menjalani pidana di kasus pertama, kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud disidangkan. 

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim.
JEJAK KORUPSI AGM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Fakta terbaru Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati PPU yang divonis 6 tahun penjara di kasus kedua. Ini jejak korupsi AGM. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud atau AGM divonis 6 tahun penjara sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (4/9/2024)

Di kasus kedua, AGM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penanaman modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021.

Baca juga: Terbaru! KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur di Kota Palu Hari Ini, Uang Jaminan Rp100 Juta

Dalam vonisnya, majelis hakim Tipikor memutuskan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud alias AGM mantan Bupati PPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irwansyah S.H M.H dan didampingi Hakim Anggota Meinastiti S.H serta Suprapto S.H M.H M.Psi menyatakan terdakwa AGM atau Abdul Gafur Mas'ud terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.

Saat di konfirmasi awak media, Ary Wahyu Irwansyah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman yang telah diubah dan ditambah demgan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KHUP Pidana.

"Lanjutnya, di mana tuntutan sidang sebelumnya dengan pidana penjara selama 7 Tahun dengan denda 600 Juta dengan subsider 6 bulan pidana kurungan,setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah pada persidangan, terdakwa AGM dikenakan putusan pidana selama 6 Tahun dan denda sejumlah 300 Juta dengan subsider 3 bulan pidana kurungan," ucapnya Ary.

"Terdakwa AGM sudah mengembalikan kerugian sekitar Rp 3 miliar, dari total Ro 6.2 miliar, sehingga sisa uang penganti sekitar Rp 3,2miliar, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan," tuturnya Ary.

"Apabila sisa uang penganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang penganti tersebut, dengan tuntutan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Ary

"Setelah petusan Majelis Hakim, terdakwa ditanya pendapat dan tanggapannya, terdakwa AGM akan melakukan banding,"ungkap Ary

"Lanjutnya, kita lihat dalam tujuh hari ke depan, apakah terdakwa melakukan banding dengan menandatangani pernyataan akta banding.

Baca juga: Abdul Gafur Masud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing

Untuk saat ini belum ada, tapi pada saat persidangan terdakwa mengajukan banding," ungkapnya.

Terkait resmi atau tidaknya banding, saat terdakwa menandatangani pernyataan akta banding," tutupnya Ary.

Rekam Jejak Kasus Kedua AGM

Dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal, Abdul Gafur Mas'ud selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.

Namun, tiga keputusan itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan aliran dana dalam kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda.

Baca juga: Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif

Keduanya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu.

“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diduga untuk keperluan pribadi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 lalu.

Kembalikan Sebagian Uang Korupsi

Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.

Rabu (24/7/2024), Gina dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan.”

Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Gina mengungkapkan, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar.

Majelis hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di tempat karena alasan keamanan.

Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

(TribunKaltim.co/Muhammad Said/Kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved