Awang Faroek Ishak Tersangka
Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini
Update kasus mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Daftar 7 saksi yang diperiksa KPK hari ini, Senin (30/9/2024).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari ini, Senin (30/9/2024) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menyeret Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim.
Pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus suap IUP mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ini dilaksanakan di lantai 2 (dua) Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.
Dari pantauan TribunKaltim.co, ada sejumlah mantan pejabat era mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) yang dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh KPK
Sebanyak 7 (tujuh) saksi diperiksa, guna mengusut kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
Baca juga: Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim
Baca juga: Update Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim
Baca juga: KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak Tersangka, Dokumen yang Disita dari Rumah Mantan Gubernur Kaltim
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” singkat Tessa dalam pesan singkatnya.
Daftar Saksi yang Diperiksa Hari Ini
Berikut daftar saksi yang diperiksa dalam hari ini, dari Jubir KPK Tessa Mahardika;
1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014
2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur
3. NU Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.
4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)
5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018

6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016
7. SA Ardian, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
Baca juga: Ingatkan KPK tak Jadi Alat Politik, Pokja 30 Kaltim: Kalau Kasus SDA Memang Tepat
Tersangka dan Barang Bukti
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Tessa sendiri belum bisa menjawab.
"Masih dilakukan proses penyidikan dan pendalaman, jadi belum bisa dijawab terkait pertanyaan tersebut," ungkapnya.
Begitu pula terkait barang bukti yang disita KPK, terhitung dari 4 (empat) tempat yang sudah digeledah.
Diketahui KPK telah menggeledah 4 lokasi di Kaltim, mulai dari Kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dua kantor dinas Pemprov Kaltim yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi Sumber Daya Minernal (ESDM), dan satu rumah mantan Ketua DPRD Kabupaten Kukar.
"Berdasarkan yang disampaikan penyidik, ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik setelah proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat," imbuh Tessa.
BPKP: Pemeriksaan Mulai Jumat Pekan Lalu
Sementara itu, di luar ruangan pemeriksaan Kantor BPKP Kaltim, awak media yang hadir diterima langsung salah seorang pejabat.
Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi yang menerima awak media, saat dimintai keterangan membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK.
"Iya benar (meminjam ruangan), mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu," kata Sujardi.
Baca juga: Biodata Awang Faroek Ishak dan Rekam Jejaknya, Mantan Gubernur Kaltim yang Ditetapkan Tersangka KPK
Terkait kapan penyidik KPK memulai kegiatan di kantor BPKP, ia mengatakan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita.
"Tapi untuk batas waktunya saya tanyakan ke koodinatornya tidak bisa dipastikan.
Bisa sampai malam atau sore tergantung mereka, yang penting kami welcome. Silahkan," kata Sujardi.
Ia juga memastikan, adanya kegiatan KPK di BPKP juga tidak mengganggu aktivitas pegawai yang tengah bekerja.
"Hari ini ada (pemeriksaan), kalau berapa orangnya tidak mengetahui.
Saya berusaha teman-teman KPK enjoy dan kami bekerja seperti biasanya," katanya.

Kasus Awang Faroek Ishak
Diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan melakukan pencekalan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. AFI (Awang Faroek Ishak), DDWT dan ROC, ketiganya dicegah ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak Selasa 24 September 2024 hingga 6 bulan ke depan.
“Saksi total yang sudah diperiksa berjumlah 32 orang,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi Tribun Kaltim, Minggu (29/9) malam.
Sebelumnya, KPK sendiri telah memeriksa 15 saksi kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (27/9) lalu.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM Kaltim Benarkan Data yang Dicari KPK terkait Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak
Pemanggilan kepada 15 saksi, tentunya menggali keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
Dari belasan saksi ini, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kantor Perwakilan BPKP Kaltim menjadi lokasi para saksi diperiksa, untuk didalami terkait proses pengurusan izin usaha.
Bukti Ditemukan
Sebagaimana diberitakan, KPK mrnrmukan bukti dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim saat geledah rumah Awang Faroek Ishak.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim itu. Bukti yang ditemukan adalah dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim.
Awang Faroek menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 19 September 2024. "Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Asep.
Lembaga antirasuah itu telah mencegah Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Awang Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah Awang Faroek, DDWT, dan ROC telah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Kantor Imigrasi Samarinda Tidak bisa Cekal 3 Tersangka yang Ditetapkan KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Awang Faroek Ishak Tersangka dan Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Bambang Arwanto Tidak Bantah KPK Sambangi ESDM Kaltim, Cari Data Tahun 2015-2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.