Berita Pemkab PPU

Pemkab PPU Masukkan Sektor Pertanian di RKPD 2025

Sektor pertanian masuk dalam salah satu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sektor pertanian masuk dalam salah satu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU Tur Wahyu, Jumat (18/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa, sektor pertanian menjadi penting untuk masuk dalam program kerja, lantaran cukup potensial di PPU.

"Ini sedang dibahas, dan menunggu nanti untuk RKPD 2025," ungkapnya.

Kata dia, ada beberapa program kegiatan yang akan dilakukan tahun depan, dan erat kaitannya dengan sektor pertanian.

Baca juga: Alasan SKPD di Pemkab PPU untuk Segera Terapkan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah

Baca juga: Pemkab PPU Kerjasama dengan Kemenkumham, Tagline Serambi Nusantara Kini Miliki HAKI

Seperti, pembangunan sarana dan prasarana pertanian yang dianggap mendesak. Mulai dari irigasi, hingga bendungan.

"Realisasi bendung lambakan (Telake) itu juga akan kita dorong di tahun depan," sambungnya.

Realisasi bendung Telake menjadi salah satu yang akan didorong oleh pemerintah daerah. 

Meski berada di wilayah administrasi Kabupaten Paser, tetapi keberadaan bendung tersebut, bisa mengakomodir kebutuhan air baku petani di Kecamatan Babulu.

Tur Wahyu mengungkapkan bahwa, pihaknya akan berupaya mendapatkan dukungan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga pusat, agar bendung itu terbangun tahun depan.

Baca juga: Jaga Netralitas ASN, Upaya Pemkab PPU Wujudkan Pilkada Damai 

Pemerintah daerah kata dia, juga menyiapkan infrastruktur pendukung, terutama pada saluran irigasinya.

"Persoalan lainnya juga karena tidak ada saluran irigasi, itu yang akan kita dorong," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved