Opini

Luputnya IKN dalam Pidato Perdana Presiden ke-10—Bukan ke-8—RI Prabowo

Tidak ada satu pun frasa Ibu Kota Nusantara maupun singkatan IKN yang diucapkan oleh Prabowo Subianto sesaat setelah dirinya baru saja dilantik

Editor: Syaiful Syafar
DOK PRIBADI
Muhammad Sarip dan Syifa Hajati (Tim Historia Kaltim) dalam kegiatan IKN Talk di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Samarinda, Kalimantan Timur, 7 Maret 2024. 

Ketika kalender 2024 sampai pada bulan ke-10, itu berarti lebih dari lima tahun setelah Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Selama itu, wujud fisik IKN yang paling tampak secara visual adalah Istana Garuda dan Istana Negara yang diselebrasikan gegap gempita pada Upacara HUT RI 17 Agustus 2024.

Setelah itu, dua spot yang dinamakan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa dijadikan destinasi wisata IKN yang terbuka untuk publik dengan limit 300 pengunjung per hari (ikn.go.id, 15/9/2024).

Postingan di media sosial dengan pameran orang-orang yang berfoto dengan background istana IKN seolah melupakan problematika lain.

Aparatur Sipil Negara dari pemerintah pusat di Jakarta semula direncanakan pindah tugas ke IKN pada Juli 2024, lalu diundur ke September.

Faktanya, hingga masa jabatan Presiden Jokowi berakhir per 20 Oktober 2024, ribuan ASN dari kementerian itu urung pindah ke IKN.

Di tengah ketidakpastian itu, media dalam dan luar negeri seperti South China Morning Post malah memberitakan isu santet yang ditujukan kepada pegawai pendatang di IKN (scmp.com, 18/8/2024).

Sementara itu, Jakarta yang statusnya dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) telanjur diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan ini disahkan pada 25 April 2024 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, IKN belum juga resmi menjadi ibu kota negara karena sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 pasal 4, pengalihan posisi itu harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Hingga hari terakhir sebagai presiden, Jokowi tak juga menandatangani keppres pemindahan IKN.

Tidak atau belum adanya keppres ini menjadikan Jakarta berstatus lebih 'istimewa' lagi.

Selain tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara, Jakarta dengan UU DKJ pasal 3 telah mendapat atribusi resmi yang baru, yaitu sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Makin mentereng saja predikat Jakarta.

Aplaus panjang bergemuruh dalam ruang sidang MPR merespons pidato Presiden ke-10 RI itu.

Ya, Prabowo merupakan presiden ke-10, bukan ke-8 sebagaimana yang populer di publik.

Sejarawan Asvi Warman Adam sejak dua dekade lalu mengingatkan, bahwa antara periode Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto terdapat dua orang yang pernah menjabat kepala negara RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Maraknya Fenomena Sound Horeg

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved