Berita Regional Terkini

Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Sikap KPK

Paman Birin menang praperadilan. Status tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dicabut. Sikap KPK yang mencabut status tersangka Sahbirin Noor.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Dok Humas Pemkab HST/Tribunnews.com-Rahmat Fajar Nugraha
STATUS TERSANGKA DICABUT - Sosok Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Kanan: sidang putusan praperadilan gugatan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang biasa disapa Paman Birin dicabut setelah gugatan praperadilannya diterima.

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan, Selasa (12/11/2024) hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh KPK adalah perbuatan yang sewenang-wenang.

Putusan hakim praperadilan yang menerima gugatan Sahbirin Noor ini juga dikaitkan dengan kemunculan Paman Birin sebelumnya, apakah Gubernur Kalsel ini sudah tahu bakal menang melawan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hari Ini, KPK Sorot Kemunculan Paman Birin

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Oktober 2024 lalu.

 "Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti" kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut KPK, penetapan tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan "penyelidik".

Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

Adapun KPK dengan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, kata Tessa, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.

Atas perbedaan dua aturan ini, KPK menyebut seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.

PAMAN BIRIN MUNCUL - Sosok Sahbirin Noor yang disebut kabur lantaran tak diketahui keberadaannya. Kanan: Paman Birin usai pimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Keberadaan Sahbirin Noor dicari KPK hingga disebut kabur. Kini, Paman Birin muncul dan pimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel, Senin (11/11/2024).
STATUS TERSANGKA DICABUT - Sosok Sahbirin Noor alias Paman Birin yang disebut kabur lantaran tak diketahui keberadaannya. Kanan: Paman Birin usai pimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Paman Birin menang praperadilan. Status tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dicabut. Sikap KPK yang mencabut status tersangka Sahbirin Noor. (Biro Adpim Pemprov Kalsel)

"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujar Tessa.

Meski demikian, Tessa menyatakan KPK tetap menghormati putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin dan KPK akan mengkaji putusan tersebut.

Baca juga: Sahbirin Noor Dicari KPK hingga Disebut Kabur, Paman Birin Pimpin Apel di Kantor Gubernur Kalsel

"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," tutur Tessa.

4 Tuntutan Diterima 3 Ditolak

Dalam putusannya, hakim menyatakan empat petitum atau tuntutan dari Sahbirin Noor yang dikabulkan hakim Afrizal Hadi. 

Sementara, tiga petitum lainnya ditolak. 

Petitum pertama menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Kedua, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dan petitum keempat, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah.

Tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, tiga permohonan petitum yang ditolak yakni petitum keenam, ketujuh dan kedelapan. 

Baca juga: Sahbirin Noor Kabur, Kemendagri Ikut Cari Keberadaan Gubernur Kalsel, KPK Belum Tetapkan DPO

Hakim tunggal Afrizal menyatakan, penolakan ketiga petitum tersebut karena hal itu bukan kewenangan hakim. 

"Sementara, petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegas hakim Afrizal di persidangan. 

Adapun petitum pemohon tersebut berisi memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Terakhir memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Paman Birin sudah Tahu Putusan Praperadilan?

Sehari sebelum pembacaan putusan praperadilan, Selasa (12/11/2024), Sahbirin Noor muncul di apel pagi di kantor Gubernur Kalsel.

Kemunculan Sahbirin Noor Senin (11/11/2024) menjadi perhatian lantaran sebelumnya tak diketahui keberadaannya hingga disebut kabur.

Hingga spekulasi berkembang Paman Birin sudah tahu praperadilannya bakal diterima.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

"Kemunculan kemarin saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan.

Karena pada saat pengajuan permohonan Pak Gubernur ada tidak kemana-mana," kata Soesilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

 Kemudian ditegaskan Soesilo kliennya itu tidak dalam posisi melarikan diri. 

"Bahkan tadi juga sudah kita dengar sama-sama. Pak gubernur tidak dalam posisi atau status melarikan diri.

Yang tadi sudah clear sudah jelas," tegasnya. 

Kasus Dugaan Suap Sahbirin Noor

Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan OTT pada 6 Oktober lalu.

Saat itu, KPK menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.

KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap Meski Sudah Tersangka, KPK Bantah Pilih Kasih

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Paman Birin Menangi Praperadilan Lawan KPK: 4 Tuntutan Ini Diterima, 3 Lainnya Ditolak dan Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan? Ini Kata Pengacara

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved