Berita Regional Terkini
Paman Birin Mundur sebagai Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan Lawan KPK, Profil Sahbirin Noor
Sehari setelah menang praperadilan lawan KPK, Paman Birin mundur sebagai Gubernur Kalsel. Rekam jejak dan profil Sahbirin Noor
TRIBUNKALTIM.CO - Satu hari setelah memenangkan gugatan praperadilan lawan KPK, Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sahbirin Noor alias Paman Birin mengumumkan pengunduran dirinya di hadapan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, hari ini Rabu (13/11/2024).
Sehari sebelumnya, status tersangka Sahbirin Noor dalam dugaan kasus suap oleh KPK telah dicabut dengan kemenangan Paman Birin dalam pra peradilan.
Saat menyampaikan pengunduran dirinya, terlihat Paman Birin didampingi sang istri, Raudatul Jannah alias Acil Odah.
Baca juga: 4 Alasan Hakim Afrizal Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Punya 2 Alat Bukti
Sambil tersenyum, Paman Birin mengatakan, "Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi."
"Barangkali itu sudah diproses, dan saya berkesempatan untuk berpamitan dengan kalian semua," tambahnya.
Meski telah mengundurkan diri, Paman Birin berpesan kepada seluruh pegawai Pemprov Kalsel untuk tetap menjaga kekompakan dan sinergitas.
Rekam Jejak Sahbirin Noor
Sahbirin Noor menjadi Gubernur Kalsel selama dua periode, yakni 2016–2021 dan dan 2021-sekarang.
Sebelum terjun ke dunia politik, pria kelahiran Banjarmasin, 12 November 1967 ini mengenyam pendidikan sekolah dasar di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin, lulus pada 1982.
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin.
Sahbirin Noor yang merupakan paman dari pengusaha batu bara Haji Isam ini meraih gelar sarjananya dari Uniska Banjarmasin.

Ia kemudian meraih gelar S2 dari Universitas Putra Bangsa, Surabaya.
Rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 lalu, dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Baca juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Sikap KPK
Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan.
Pria yang akrab disapa paman Birin itu pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Namun, kariernya di birokrasi hanya sampai sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat.
Sahbirin Noor pun kemudian terjun ke dunia bisinis.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group.
Kemudian, ia pun memutuskan terjun ke dunia politik di bawah bendera Partai Golkar.
Ia lalu mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021, berpasangan dengan Rudy Resnawan.
Sahbirin Noor dan Rudy akhirnya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021.
Ia kembali dinyatakan sebagai pemenang dan ditetapkan menjadi Gubernur Kalsel periode 2021-2024, berpasangan dengan Wakil Gubernur Kalsel Muhiddin.
Menangi Praperadilan
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Baca juga: Sahbirin Noor Dicari KPK hingga Disebut Kabur, Paman Birin Pimpin Apel di Kantor Gubernur Kalsel
Atas keputusan itu, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Hakim Afrizal kemudian menyatakan penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
"Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian.
Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon," ujar hakim.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).
Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK.
Namun, Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).
Baca juga: Sahbirin Noor Kabur, Kemendagri Ikut Cari Keberadaan Gubernur Kalsel, KPK Belum Tetapkan DPO
Sebulan tak Muncul, Paman Birin Sakit
Setelah lebih dari sebulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang sempat menjadi sorotan akibat statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, akhirnya muncul ke publik.
Pada Senin (11/11/2024), Paman Birin – sapaan akrabnya – memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Kehadirannya ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sahbirin Noor hilang dan tidak bisa ditemukan selama lebih dari sebulan.
Namun, meski muncul di publik, setelah apel singkat tersebut, Paman Birin langsung meninggalkan kantor, menuju mobilnya, dan tidak ada yang mengetahui ke mana ia pergi.
Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin menyampaikan bahwa dirinya tetap berada di Kalimantan Selatan meskipun status hukumnya tengah disorot.
“Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” ujar Sahbirin Noor dalam pidatonya.
Ia juga mengajak para pegawai untuk terus bekerja dengan semangat tinggi, mendukung program ketahanan pangan, serta menjaga sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel.
Namun, Gubernur Kalsel tidak memberikan penjelasan terkait status hukumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah apel tersebut, Paman Birin langsung melanjutkan kegiatan lainnya di luar kantor, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa sang gubernur memiliki agenda lain di luar Kantor Gubernur.
Terkait ketidakhadiran Sahbirin Noor dalam beberapa kegiatan pemerintah dalam sebulan terakhir, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalsel, Berkatullah, mengungkapkan bahwa Paman Birin sebenarnya tidak melarikan diri.
"Beliau ada saja, tidak ke mana-mana, namun memang beliau jarang hadir dalam kegiatan karena sedang berobat," kata Berkatullah, Senin (11/11/2024).
Berkatullah menjelaskan bahwa Paman Birin telah mengalami sakit sejak dua bulan lalu, bahkan sebelum KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Penyakit tersebut muncul setelah sahabat karib Paman Birin, Rusbandi – seorang wartawan senior dan anggota DPRD Kota Banjarmasin – meninggal dunia.
"Meninggalnya saudara Bandi membuat Pak Gubernur sangat terpukul sehingga jatuh sakit," ujarnya.
Berkatullah menambahkan bahwa Paman Birin sempat dirawat di rumah sakit di Kalsel.
Namun setelah status tersangka ditetapkan oleh KPK, Paman Birin menjalani pengobatan di luar daerah sambil berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait masalah hukum yang dihadapinya.
Bahkan pada apel pagi tadi, badan Paman Birin terlihat lebih kurus dari sebelumnya.
Kehadiran Paman Birin pada apel tersebut bertepatan dengan jadwal pembacaan putusan praperadilan yang akan dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel.
Korupsi LPEI, KPK Sempat Geledah Kantor di Balikpapan, Kini Aset Tanah dan Bangunan Rp 200 M Disita |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cecar Dirjen Anggaran Kemenkeu soal PNBP |
![]() |
---|
KPK Sita 4 Brankas dari Samarinda, Penggeledahan di Kukar terkait Kasus IUP Awang Faroek Ishak |
![]() |
---|
Paman Birin Melawan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.