Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Lakukan 2 Penggeledahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Samarinda dan Bontang

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis 21 November 2024 bergerak di dua lokasi berbeda melakukan penggeledahan dugaan korupsi

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kolase Tribun Kaltim- Jajaran Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim saat menggeledah di Kota Samarinda (kiri) dan melakukan penggeledahan di Kota Bontang (kanan) terkait dugaan kasus korupsi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis 21 November 2024 bergerak di dua lokasi berbeda melakukan penggeledahan dugaan kasus korupsi.

Lokasi pertama berada di Kota Samarinda, dimana jajaran Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa Kaltim melakukan penggeledahan di kantor PT. JMB (Jembayan Muara Bara) Group.

Kantor perusahaan bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kompleks Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda digeledah.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. Jembayan Muara Bara (PT. JMB),” tegas Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (22/11/2024).

Penggeledahan merupakan langkah penyidik memperdalam proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta yang ada. 

Baca juga: Kejati Kaltim Amankan RH dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit di Bank Kaltimtara

Baca juga: Kejati Kaltim Tangkap Buronan Kasus Korupsi Solar Cell Rp 16 Milliar di Kutai Timur

Agar dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup mengenai pemanfaatan lahan secara tidak sah, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Barang-barang tersebut selanjutnya disita oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim untuk keperluan penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigran secara tidak sah ini berawal aduan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Jalan MT Haryono, Jumat (25/8/2023) lalu.

Untuk diketahui, PT JMB Group adalah perusahaan tambang batubara yang konsesinya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. PT JMB didirikan pada tahun 2004.

Mahasiswa melaporkan PT JMB terkait dugaan penyerobotan lahan warga bernama Thomas Rewo Lewo  kurang lebih 10,9 hektar di Dusun Karya Harapan, RT 15, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Kaltim pertama kali melakukan penggeledahan terkait PT JMB pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.

Kemudian pada penggeledahan kedua, jajaran Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Kaltim melakukan di kantor PT. Erda Indah di Jalan Pupuk Raya Rt.42 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Selain kantor Tim Penyidik juga menyambangi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.38 Rt.23 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Tindakan penggeledahan ini, lanjut Toni, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah dari Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

Sejumlah dokumen, peralatan elektronik berupa 1 (satu) buah laptop yang terkait dengan perkara yang ditangani serta 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved