Berita Nasional Terkini
Petisi Tolak PPN 12 Persen Diteken Lebih dari 6 Ribu Orang, YLKI: Dipastikan Memberatkan Rakyat
Petisi tolak PPN 12 persen sudah diteken lebih dari 6 ribu orang. YLKI menyebut kenaikan PPN dipastikan memberatkan rakyat
TRIBUNKALTIM.CO - Petisi tolak kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 telah diteken lebih dari 6 ribu orang.
Penolakan terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen ini menggema juga di dunia maya dan media sosial.
Sementara sejumlah elemen masyarakat juga menyampaikan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen ini, seperti yang disampaikan YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Di platform Change.org, petisi penolakan PPN 12 persen yang telah ditandatangani ribuan masyarakat.
Baca juga: Daftar Barang yang Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Bapanas: Harga Beras Berpotensi Terkerek
Hingga Sabtu (23/11/2024), petisi online di platform Change.org telah ditandatangani lebih dari 6 ribu orang.
Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” tersebut sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pemerintah terkait kebijakan yang dinilai membebani masyarakat, khusunya kelas menengah.
Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Bareng Warga.
Bareng Warga mengungkapkan rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat.
“Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM) akan naik.
Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis akun tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Akun tersebut juga menjelaskan naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot.
Dus, jika tarif PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas.

Atas dasar itu, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sebelum luka masyarakat kian menganga, sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Beginilah Tanggapan Ditjen Pajak
YLKI: Dipastikan Memberatkan Rakyat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.
Kebijakan ini akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih memberikan kritikannya terhadap kebijakan tersebut.
Pertama, kenaikan PPN di Tengah Ekonomi Rakyat yang Sulit
Indah menyebut walaupun kenaikan PPN pada dasarnya diamanatkan dalam UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), situasi sosial dan ekonomi saat ini membuat kebijakan tersebut tidak relevan.
"Di masa masyarakat mengalami penurunan pendapatan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok, menaikkan PPN dipastikan memberatkan rakyat," ujar Indah dalam keterangan resminya, Kamis (21/11).
Kedua, beban Konsumen Makin Berat dan Daya Beli Anjlok
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Indah menyebut, kenaikan PPN yang sudah terjadi sebelumnya pada April 2022, dari 10 persen menjadi 11persen, masih dirasakan berat oleh masyarakat.
Jika PPN dipaksakan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.
Baca juga: Keadilan Dipertanyakan, Pajak Orang Kaya akan Diampuni, Masyarakat Menengah Ditekan PPN 12 Persen
Masyarakat kemungkinan akan menunda atau bahkan membatalkan pembelian barang-barang yang dikenakan PPN tinggi, seperti barang elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga.
Dampaknya, dunia usaha dan industri pun akan terimbas, dengan penurunan penjualan yang berujung pada lesunya roda ekonomi.
Ketiga, potensi Ketidakadilan dalam pemungutan pajak.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tak membebani konsumen dengan pajak yang tinggi, sementara pengemplang pajak justru tidak mendapatkan sanksi tegas.
Alih-alih menaikkan PPN, pemerintah harusnya fokus pada peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha kakap dan para pengemplang, agar beban pajak tidak jatuh lagi-lagi pada rakyat kecil.
Keempat, potensi Kebingungan tentang Kontrak yang Sudah Ditandatangan.
Dirinya memandang, kebijakan tersebut juga menimbulkan ketidakjelasan terkait kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani sebelum 1 Januari 2025, di mana PPN masih berlaku 11 persen.
"Siapa yang akan menanggung selisih harga akibat perubahan tarif PPN ini? Hal ini tentu akan menambah bingung para pelaku usaha dan konsumen," katanya.
Kelima, Indah menyebut bahwa seharusnya bukan PPN yang dinaikkan
Selain dari PPN yang merugikan rakyat, pemerintah justru membatalkan atau tidak menaikkan cukai rokok dan minuman manis yang seharusnya bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat.
"Penerapan cukai rokok dan minuman manis juga memiliki manfaat ganda, yaitu meningkatkan pendapatan dan mengendalikan dampak kesehatan.
Oleh karena itu, kebijakan yang lebih rasional dan berimbang perlu diambil oleh pemerintah," imbuhnya.
Oleh karena itu, YLKI mengusulkan agar pemerintah menangguhkan atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen.
Menurutnya, langkah tersebut dianggap sebagai solusi yang lebih bijaksana dalam melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia ke depan.
Baca juga: Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Klik Link untuk Akses, Respons Kemenkeu
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional |
![]() |
---|
Masyarakat Bakal Kena PPN 12 Persen, Pengemplang Pajak dapat Pengampunan lewat Tax Amnesty Jilid III |
![]() |
---|
Apa Itu Frugal Living yang Ramai di Medsos untuk Protes Kenaikan PPN 12 Persen? Cara Kurangi Belanja |
![]() |
---|
Daftar List Barang yang Dikenakan dan Dikecualikan pada Tarif PPN 12 persen, Per 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.