Rabu, 15 April 2026

Horizzon

Kenapa Pekerja Rela Terima Upah di Bawah Rp 3.579.313?

Merujuk pada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2024, Pj Gubernur Kaltim telah menetapkan UMP Kaltim tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. 

Oleh: Ibnu Taufik Jr, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim

MERUJUK pada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2024, Pj Gubernur Kaltim telah menetapkan UMP Kaltim tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.579.313.

Tahun 2024, UMP Kaltim tercatat sebesar Rp 3.360.858.

Kita tahu, Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja maupun UU No 13/2023 tentang Ketenagakerjaan mengamanahkan agar gubernur wajib menetapkan UMP di daerah masing-masing. 

Penetapan UMP ini dimaksudkan untuk memastikan pekerja di provinsi mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup minimal. 

Baca juga: Benarkah Kaltim jadi Tuan Rumah IKN?

Secara spesifik, UMP ditentukan untuk memastikan pekerja terlindungi dari eksploitasi, pekerja memeroleh upah yang cukup sesuai kebutuhan dan untuk pemerataan kesejahteraan. 

Bagi pemberi upah, UMP juga harus dimaknai sebagai dasar untuk menetapkan batas minimal gaji, mencegah perusahaan membayar gaji terlalu rendah.

Sebelum kita bandingkan UMP 2025 ini dengan kebutuhan hidup di Kaltim secara keseluruhan, tak salah jika kita mencoba merangkai besaran UMP di Kaltim di tahun-tahun sebelumnya. 

Tahun 2017, UMP di Kaltim tercatat sebesar Rp 2.354.800. Untuk perbandingan, di tahun yang sama UMP di DIY ditetapkan sebesar Rp 1.337.645. 

Berikutnya, UMP Kaltim 2018 naik menjadi Rp 2.543.331, tahun 2019 tercatat Rp 2.747.560, berikutnya Rp 2.981.387 di tahun 2020. 

Data yang ada menyebutkan bahwa UMP Kaltim di 2021 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.981.378, kemudian 2022 tercatat Rp 3.014.497, tahun 2023 tercatat Rp 3.201.396 dan terakhir, tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.360.858. 

Baca juga: Ketika Batu Bara Dengar Cerita tentang Derita Timah

Kembali untuk dijadikan perbandingan, di tahun 2025 ketika UMP Kaltim sebesar Rp 3.579.313, maka UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 dan UMP DIY ditetapkan sebesar Rp 2.264.080. 

Angka-angka ini tentu tak bisa dimaknai sama dari sudut pandang yang berbeda. 

Bagi perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayarkan upah, angka tersebut boleh jadi dianggap atau dipandang tinggi. Sementara bagi pekerja, angka tersebut tentu terlihat kecil, apalagi jika harus dibandingkan dengan kebutuhan hidup di Kalimantan Timur yang memang dikenal berbiaya mahal. 

Dari catatan BPS yang diperoleh melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021, rata-rata biaya hidup per kapita di Kalimantan Timur adalah sebesar Rp 1.617.640. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved