Berita Penajam Terkini

Satresnarkoba Polres PPU Ringkus 2 Pengedar Sabu di Babulu

Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua tersangka pengedar narkotika yang diamankan Polres PPU .TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. 

Kali ini, dua pria berinisial AY (38) dan YS (30) ditangkap di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Senin (20/01/25).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, alat komunikasi, dan kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu  menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. 

Baca juga: Simpan Sabu untuk Dikonsumsi Sendiri, Pria di Balikpapan Ini Diamankan Polsek Balikpapan Barat

Baca juga: Polsek Loa Janan Kukar Amankan 2 Residivis karena Simpan Sabu

"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan," ungkapnya.

 Polisi menemukan barang bukti, setelah menggeledah tersangka. Barang tersebut yakni : 

Tiga paket kecil sabu seberat 0,74 gram, 

Sebuah bungkus rokok merek King Garet tempat menyimpan sabu.

Dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA. Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Babulu Darat. 

Saat digeledah, AY dan YS tidak dapat mengelak setelah barang bukti ditemukan di tempat kejadian.

"Tersangka AY berperan sebagai pengedar  di wilayah Babulu, sementara YS diduga sebagai kurir yang membawa barang dari luar wilayah," sambungnya.

Baca juga: Pengedar di Anggana Kukar Tertangkap Basah Miliki Sabu 1,02 Gram saat Digerebek Polisi

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang terlibat," tambahnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved