Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Percaya KPK Karena Dibentuk oleh Megawati

Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO VS KPK - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 5 Februari 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda.

Ditundanya sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, dikarenakan tidak hadirnya KPK, pada agenda sidang yang dijadwalkan digelar Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto selama dua pekan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.

Djuyamto menyebutkan, sidang ditunda selama tiga pekan karena semua pihak dalam perkara ini ingin menikmati libur panjang pada pekan depan.

Baca juga: KPK Akan Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Lagi dalam Waktu Dekat, Dijadwalkan Penyidik

Baca juga: 2 Alasan KPK Absen dari Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Setyo Budiyanto: Kami Pasti Hadir

"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," kata Djuyamto di ruang sidang utama PN Jaksel.

"Saya kira, teman-teman juga pada mau libur panjang," ujar dia menambahkan.

Seperti diketahui, akan ada libur panjang pada pekan depan yakni Isra Miraj pada 27 Januari dan Imlek pada 29 Januari.

Djuyamto lantas menyebut sidang praperadilan ditunda selama dua pekan dan dijadwal ulang pada 5 Februari 2025.

Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama.

"Berkenan untuk ditunda 10 hari, Yang Mulia?" tanya Ronny kepada hakim Djuyamto.

Baca juga: Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Mengaku Masih Menyiapkan Materi

"10 hari tanggal berapa itu?" balas Djuyamto.

"Agar waktunya lebih efisien, Yang Mulia," jawab Ronny.

Menurut Djuyamto, jika sidang hanya ditunda 10 hari, maka waktu sidang diperkirakan terjadi pada 28 atau 31 Januari 2025.

Ia menilai, pada waktu itu masih bertepatan dengan momen libur panjang.

Djuyamto juga mengaku sudah ada jadwal di tanggal tersebut.

"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka. Kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakpus. Jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," jelas Djuyamto.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Masih Bebas Jalan-jalan, Mahfud MD: Tidak Apa-apa, Tersangka tak Harus Ditahan

"Tanggal 5 saja ya?" kata dia.

Ronny meminta agar sidang dimulai lebih cepat, yakni pada 3 Februari 2025.

Namun, Djuyamto tidak bisa memimpin sidang pada tanggal tersebut karena bertugas sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia kembali menawarkan agar sidang digelar pada  5 Februari 2025 yang akhirnya disetujui Ronny.

"Tanggal 3 itu saya sidang Tipikor. Senin, Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya tanggal 5?" kata Djuyamto.

"Baik, Yang Mulia," ucap Ronny Talapessy.

Baca juga: Penjelasan Maria Lestari Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto

Untuk diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Hasto atas penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.

Amunisi Hasto dan KPK

Untuk membela Hasto Kristiyanto, pengacara Todung Mulya Lubis akan memimpin 12 pengacara.

Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan No Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Peluang Sekjen PDIP Ditahan KPK

Dikutip dari Tribunnews, Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional mengatakan, tim hukum Hasto Kristiyanto telah bersiap dalam sidang perdana praperadilan hari Selasa ini.

"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ronny kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," jelasnya.

Ronny pun meminta seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani Hasto.

Dia menegaskan, pihaknya akan hormat dan patuh terhadap seluruh proses hukum.

"Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," tegasnya.

Baca juga: Anak Buah Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Ada 5 Saksi Lain

Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menurutnya otentik.

"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.

"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum.

Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

Baca juga: KPK Akan Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Lagi dalam Waktu Dekat, Dijadwalkan Penyidik

"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.

Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

"Sebagai sekjen saya harus mempelopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya.

Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung.

Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ia dan timnya pun optimistis menang di sidang praperadilan tersebut.

KPK optimistis menang Sikap optimistis ini juga ditunjukan KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan

Setyo optimistis KPK dapat mengalahkan Hasto.

KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan Hari Ini, 12 Pengacara Bela Hasto, KPK Yakin Menang"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved