Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Optimis Tuntaskan Masalah Parkir Liar dan Bangunan Ilegal di Jalan KH Fakhruddin
Dinas Perhubungan Samarinda optimis tuntaskan masalah parkir liar dan bangunan ilegal di Jalan KH Fakhruddin.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kawasan Jalan KH Fakhruddin atau dikenal sebagai eks Anggi, tepatnya di sebelah Masjid Islamic Centre Samarinda, masih dipenuhi kendaraan yang parkir di tepi jalan.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang rambu dan peringatan larangan parkir di area tersebut.
Kemacetan kerap terjadi di jalan ini karena kendaraan yang berjejer memakan badan jalan, sehingga menyebabkan bottle neck lalu lintas.
Meski Dishub Samarinda telah melakukan sosialisasi dan penertiban sebelumnya, pelanggaran larangan parkir terus berulang.
Baca juga: 70 Persen Pendapatan Parkir Dinikmati Jukir, Dishub Samarinda Jalani Proses Audit
Hal itu pun menjadi perhatian serius bagi Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak akan tuntas selama masih ada aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan operasional travel di kawasan tersebut.
Terlebih, di kawasan ini memang tak tersedia lahan parkir yang memadai.
“Solusinya sebenarnya di Jalan Anggi itu tidak akan selesai jika ada aktivitas di sana, entah itu PKL dan travel yang ada di situ ditutup,” ujarnya.
Dishub Samarinda berencana segera menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan keputusan terkait langkah penertiban yang lebih tegas.
Terlebih, pihaknya menemukan bahwa banyak bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: 10 Unit Kendaraan Parkir Sembarangan di Kawasan RSUD AW Sjahranie Ditindak Dishub Samarinda
Dishub Samarinda optimis dapat menutup bangunan-bangunan ilegal di kawasan Jalan KH Fakhruddin.
Pihaknya juga akan menurunkan tim khusus untuk menangani hal tersebut dan memastikan kelancaran lalu lintas di area tersebut.
“Kita yakin bisa untuk menutup di sana. Memang untuk penertiban PKL-nya itu di ranah Satpol PP, hanya saja bangunan di sana itu juga rata-rata tidak ada IMB-nya,” pungkas Manalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.