Pilkada 2024
Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW
Live sidang Mahkamah Konstitusi putusan dimissal Pilkada Kukar dan Berau 2024. Nasib gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025) mulai pukul 13.30 WIB atau 14.30 Wita.
Putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 ini akan menjadi penentu kelanjutan gugatan yang diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif) di Pilkada Kukar 2024 dan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) di Pilkada Berau 2024.
Dengan putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 Kukar dan Berau ini juga akan menentukan nasib Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih.
Putusan dismissal MK akan menjadi penentu perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.
Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2024) sesi II hari ini:
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Alasan Gugatan Risma dan Edy Rahmayadi Kandas, Respons Bobby Nasution
- Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Dendi Suryadi–Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Paslon yang Menunggu Hasil Putusan Dismissal MK
Dengan adanya 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim ini, ada 4 paslon yang kini belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih sehingga belum bisa dilantik.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).
Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.
Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?
Suardi mengungkapkan, 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.
Jika telah ada putusan MK, maka pihaknya baru akan melakukan pelantikan.
Daftar 4 paslon yang belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih:
- Rudy Mas'ud-Seno Aji (cagub-cawagub di Pilkada Kaltim 2024)
- Edi Damansyah-Rendi Solihin (cabu-cawabup di Pilkada Kukar 2024)
- Sri Juniarsih-Gamalis (cabup-cawabup di Pilkada Berau 2024)
- Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (cabup-cawabup di Pilkada Mahulu 2024)
Arti Putusan Dismissal MK
Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Baca juga: Nasib Gugatan Isran Noor di MK, Cek Jadwal Sidang dan Info Hasil Putusan MK Hari Ini, Arti Dismissal
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.
Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.
"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.
Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.
Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.
Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.
"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu).
Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.
Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024 dan Jadwal Pelantikan Khofifah-Emil Dardak
(TribunKaltim.co/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
sidang mk putusan dismissal
putusan dismissal
Pilkada Kukar 2024
Pilkada Berau 2024
Mahkamah Konstitusi
AYL-AZA
Dendi-Alif
MP-AW
TribunKaltim.co
Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Jelang Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Pernyataan Kuasa Hukum Isran-Hadi dan Tim Rudy-Seno |
![]() |
---|
Hasil Sidang Putusan Dismissal Pilkada Sumut 2024, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar, Pengaruh Bobby N? |
![]() |
---|
Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.