Pilkada 2024
Live Streaming Sidang MK Putusan Dismissal Hari Ini, Nasib Gugatan Isran-Hadi dan Bulan-Fahtra
Tonton live streaming sidang Mahkamah Konstitusi putusan dismissal hari ini, Rabu (5/2/2025). Nasib gugatan Isran-Hadi dan bulan Fahtra.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.
Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.
"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.
Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.
Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.
Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.
"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu).
Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.
Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak
(TribunKaltim.co/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
sidang mk putusan dismissal
putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi
Isran-Hadi
Bulan-Fathra
TribunKaltim.co
Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik? |
![]() |
---|
Jelang Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Pernyataan Kuasa Hukum Isran-Hadi dan Tim Rudy-Seno |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.