Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kaltim 2024. Gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima. Rudy-Seno bakal ikut dilantik?
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 dibacakan hari ini, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 malam ini, gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim ini, maka gugatan Isran-Hadi tidak akan berlanjut ke persidangan berikutnya, apakah ini berarti Rudy-Seno akan ikut pelantikan kepala daerah yang akan digelar 20 Februari 2025 nanti?
Putusan dismissal MK menjadi penentu apakah gugatan yang diajukan Isran-Hadi dapat dilanjutkan ke sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau terhenti.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian
Dalam putusan dismissal, MK menyebut gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi ini selesai dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ketua MK, Suhartoyo.
Dengan demikian hasil putusan MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi tidak dilanjutkan.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan mulai dari gugur, tidak dapat diterima, ditolak dan tidak berwenang.
Muhammad Faiz menjelaskan untuk putusan tidak dapat diterima dipergunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.
Dengan hasil putusan dismissal MK malam ini di mana gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Rudy-Mas'ud-Seno Aji dapat segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih.
Selain itu, Rudy-Seno juga berpeluang untuk dilantik bersama dengan 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang tidak hasil Pilkada 2024 tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang hasil Pilkada 2024 tidak bersengketa di MK:

1. Kota Samarinda: Andi Harun–Saefuddin Zuhri
2. Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud–Bagus Susetyo
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Putusan Dismissal Hari Ini, Nasib Gugatan Isran-Hadi dan Bulan-Fahtra
3. Kota Bontang: Neni Moerniaeni–Agus Haris
4. Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman–Mahyunadi
5. Kabupaten Paser: Fahmi Fadli–Ikhwan Antasari
6. Penajam Paser Utara (PPU): Mudiyat Noor–Abdul Waris Muin
7. Kutai Barat: Frederick Edwin–Nanang Adriani.
KPU Kaltim Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
Rabu (5/2/2025) Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengatakan, “Malam ini MK membacakan putusan dismissal, hasil menjadi penentu pelantikan nanti (20 Februari 2025).”
Suardi juga menyampaikan bahwa putusan dismissal atau putusan sela ialah upaya meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke MK.
Dismissal merupakan pertimbangan rapat permusyawaratan hakim konstitusi dalam menentukan perkara.
Hasilnya, memuat dua kemungkinan putusan, gugatan dinyatakan berlanjut atau ditolak.
Jika gugatan ditolak calon terpilih bisa ikut dilantik pada 20 Februari bersamaan dengan calon non-sengketa.
Sebaliknya, jika keputusannya gugatan yang dimohonkan salah satu paslon diterima, maka lanjut ke sidang pembuktian.
KPU Kaltim sendiri, terus menyimak seluruh gugatan yang sedang dibacakan oleh MK pada malam ini.
Mekanisme sendiri, penetapan paslon akan ditentukan pada pada 6 Februari 2025, dan dilanjutkan pada 7 Februari 2025, KPU akan menyampaikan hasil penetapan ke DPRD hingga Kemendagri.
Hal ini berlaku di tingkat bupati/wali kota serta gubernur.
“Setelah semua proses dilengkapi, baru masuk pelantikan,” imbuhnya.
Sengketa PHP Kada sendiri merupakan dinamika politik dan merupakan hak konstitusional paslon yang merasa tidak puas atas hasil pemilihan umum, serta bisa membuktikan gugatan yang diajukan di MK.
“Keputusan MK pasti kami laksanakan, juga akan segera melaksanakan evaluasi terkait penyelenggaraan,” tandasnya.
Baca juga: Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah diundur menjadi 20 Februari 2025.
Paslon terpilih Pilkada serentak 2024 tanpa sengketa, bakal langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Dengan penjelasan dari KPU Kaltim ini, maka Rudy-Seno akan segera ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih pada 6 Februari 2025.
Selanjutnya tanggal 7 Februari 2025, KPU akan menyampaikan hasil penetapan Kepala Daerah terpilih ke DPRD hingga Mendagri.
Dua Gugatan Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalam sidang putusan dismissal MK sesi II siang hari ini, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024 yang dipanggil, ada 7 yang tidak dibacakan karena masih akan lanjut ke sidang berikutnya, termasuk gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi.
Sementara itu, satu gugatan Pilkada Kukar 2024 lainnya yang diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais kandas dalam putusan dismissal MK hari ini.
Sidang MK lanjutan gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan digelar 7-17 Februari 2025.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra di penghujung sidang putusan dismissal mengatakan, "Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini, 48 telap diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan.
Artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan artinya masih akan lanjut ke pembuktian.
Selanjutnya, Saldi Isra menyebutkan daftar nomor perkara yang masih akan lanjut sidang pembuktian yakni:
- Nomor 195 Bupati Kutai Kartanegara
- Nomor 28 Bupati Barito Utara
- Nomor 73 Bupati Siak
- Nomor 81 Bupati Berau
- Nomor 183 Bupati Pamekasan
- Nomor 93 Bupati Halmahera Utara
- Nomor 100 Bupati Belu
Saldi Isra menambahkan, "Bagi perkara-perkara yang lanjut jadwal sidang akan digelar 7-17 Februari 2025. Untuk jadwal fix akan diberitahukan oleh kepaniteraan."
Agenda sidang MK selanjutnya untuk gugatan yang lanjut adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Saldi Isra mengingatkan jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor untuk masing-masing pihak.
Keempat saksi tersebut menurut Saldi Isra akan diperiksa sekaligus dalam satu persidangan kecuali ditentukan oleh majelis hakim.
"Kepada para pihak diharapkan segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah siapa saja saksi dan menjelaskan pokok yang akan disampaikan termasuk jika untuk ahli, lengkap cv dan identitasnya.
"Dan harus diserahkan paling lambat 1 hari kerja sebelum jadwal sidang. Lewat itu tidak bisa diterima. Selain itu kalau mau menambah bukti tidak boleh melebih waktu sidang," kata Saldi Isra.
Dengan demikian gugatan Dendi-Alif dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 masih akan berlanjut
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.