Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

Bagaimana Putusan MK Soal Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim? Hasil di Kukar, Berau, Mahulu dan Pilgub

Sidang putusan dismissal sengketa Pilkada asal Kalimantan Timur (Kaltim) digelar kemarin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025).

|
Editor: Heriani AM
Dokumentasi Tim Isran–Hadi
PUTUSAN MK - Paslon calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi saat kampanye akbar Pilkada Kaltim di Samarinda pada Sabtu (23/11/2024). Sidang putusan dismissal sengketa Pilkada asal Kalimantan Timur (Kaltim) digelar kemarin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025). (Dokumentasi Tim Isran–Hadi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan dismissal sengketa Pilkada asal Kalimantan Timur (Kaltim) digelar kemarin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025).

Dari 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 Kaltim, tiga di antaranya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.

Tiga gugatan yang lanjut ke sidang pembuktian adalah gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi di sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi di sengketa Pilkada Berau 2024, dan gugatan Bulan-Fathra di sengketa Pilkada Mahulu 2024.

Baca juga: Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut

Sementara 2 gugatan dari Kaltim lainnya terhenti hingga putusan dimissal MK hari ini, yakni:

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais di Pilkada Kukar 2024 dan gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi di sengketa Pilkada Kaltim 2024.

Berikut ini putusan lengkap dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap 5 gugatan sengketa Pilkada di Kaltim.

Putusan MK Pilgub Kaltim 2024

Proses Pilkada Kaltim menuju babak akhir, setelah pada sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi, tidak dilanjutkan.

Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 02, Rudy Mas’ud–Seno Aji bernafas lega atas hasil putusan Mahkamah Konstistusi (MK), Rabu (5/2) malam.

Sembilan Hakim MK telah bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan dan telah dibacakan saat sidang dismissal, pengucapan putusan/ketetapan perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menanggapi ini Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi berucap syukur.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2) malam.

Ia pun berharap, Rudy–Seno yang akan menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030 mendatang segera berlanjut ke tahapan penetapan paslon terpilih hingga pelantikan oleh KPU Kaltim.

“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan tahapan bersurat ke DPRD dan pihak yang berwenang untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.

Dia juga mengapresiasi para pihak yang bersengketa, termasuk lawan kontestasinya dalam Pilgub Kaltim, Isran–Hadi yang sudah menggunakan hak konstitusinya.

“Kami berterima kasih ke semua pihak yang sudah bekerja, di tim pemenangan, dan kuasa hukum Rudy–Seno yang menyakinkan Hakim Konstitusi. Kemudian penyelenggara Pilkada yang telah bekerja keras. Salam hormat untuk Pak Isran-Hadi yang telah menggunakan hak konstitusinya, serta saya ucapkan ke depan mudah–mudahan Rudy–Seno mampu memimpin Kaltim dengan baik,” pungkas Sudarno.

PERSELISIHAN PILKADA KALTIM - Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Foto Humas MK RI)
PERSELISIHAN PILKADA KALTIM - Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Foto Humas MK RI) (Humas MK RI)

Putusan MK

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara Pilgub Kaltim yang diajukan Isran Noor–Hadi Mulyadi lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim diputus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (5/2).

MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon nomor urut 01 tersebut.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan sela dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran–Hadi sebagai pemohon. Termasuk terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.

“Adanya putusan MK nomor 60 yang memaksudkan agar partai politik (parpol) tidak mendominasi memungkinkan untuk mengajukan calon dan tidak memunculkan calon tunggal. Fakta hukum tidak terdapat politik borong partai koalisi seperti didalilkan pemohon, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya dalam sidang.

Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang dismissal.

Bahwasanya, hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.

Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung juga dianggap tidak berkedudukan hukum. 

“Terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan siraman yang dilakukan pihak terkait Rudy–Seno sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu, semua pihak dipanggil namun pelapor tidak mengetahui terkait laporan siraman terkait, sehingga pihak Gakkumdu memberi penilaian bahwa tidak cukup bukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Arief Hidayat.

Andai politik uang terbukti, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK berpendapat juga dipastikan tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon 01 atau pemohon.

Tetapi MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon, untuk itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“MK juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan menunda keberlakuan Pasal 158 undang–undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai kedudukan hukum pemohon,” sambung Arief Hidayat.

MK juga menilai tidak menemukan kondisi kejadian khusus dan lainnya yang didalilkan oleh pihak Isran–Hadi.

Arief Hidayat menegaskan bahwa perbedaan pemohon dan pihak terkait selisih 11,33 persen atau 202.606 suara.

Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 02 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada  Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian. Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon. Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK.  

Baca juga: Tanggapan Kubu Rudy–Seno Atas Putusan MK Hari ini Terkait Sengketa Pilkada Kaltim 2024

Putusan MK soal Sengketa Pilkada Kukar: 1 Ditolak, 1 Dilanjutkan

Mahkamah (MK) memutuskan perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara Berau lanjut ke tahap pembuktian, Rabu (5/2). Sidang pembuktian diagendakan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Majelis Hakim Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.

"Untuk jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh panitera (MK)," imbuhnya.

Majelis Hakim mengingatkan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli.

Sehingga pemohon dapat menyiapkan para saksi atau ahli yang akan diperiksa, sekaligus tampil dalam persidangan.

Dengan batas saksi atau ahli yang diberikan untuk perkara tingkat kabupaten maksimal empat orang.

Saldi Isra menuturkan, bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar identitas keterangan saksi, CV dan surat izin dari institusi yang diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

"Kalau lewat dari itu, tidak akan diterima. Demikian jika ingin menambah bukti, itu tidak boleh melewati hari persidangan," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim MK.

"Sesuai arahan majelis yang menghadirkan saksi ahli, sambil kami urus administrasinya, kemudian jelang sidang akan kita serahkan sebelum sidang," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (5/2).

Sebagai implementator, kata Wiwin, KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan majelis hakim dalam tahap persidangan.

"Terkait hasil putusannya, nanti kita tunggu dari MK bagaimana perkara sengketa lanjutan. Pada intinya KPU Kukar siap mengikuti sidang sesuai prosedur yang sudah
disampaikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP- XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi 

(Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.

Sementara amar putusan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) tidak dapat diterima.

Sengketa Pilkada Berau Dilanjutkan

MK juga memutuskan perkara sengketa Pilkada Berau dengan Nomor. 81/PHPU/BUP-XXIII/2025 yang diajukan pihak pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) lanjut ke sidang pembuktian.

Keputusan ini membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal di luar ekspetasi pihaknya.

"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian.

“MK di tahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara. Sesuai dengan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon
02 di Kabupaten Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara, dan ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya.

Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah mempersiapkan buktinya, tinggal tunggu jadwal sidang selanjutnya,” tutupnya. 

Sengketa Pilkada Mahulu Dilanjutkan

Berikut hasil putusan dismissal Mahkamah sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Bulan-Fathra yang dibacakan hari ini, Rabu (5/2/2025) malam ini.

Dalam sidang putusan dimissal MK sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Selain gugatan Bulan-Fahtra, ada 5 perkara sengketa Pilkada 2024 lainnya yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi. 

Di penghujung sidang putusan dismissal MK malam hari ini, Hakim Konsitutusi Arief Hidayat menyebutkan sejumlah perkara yang belum dibacakan sikap majelis hakim karena masih akan berlanjut ke pembuktian.

Baca juga: Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?

"Dari yang dipanggil 48 perkara, 42 sudah dibacakan keputusan dan ketetapannya. Ada 6 yang belum dibacakan sikap hakim karena akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief Hidayat seperti dilansir TribunKaltim.co dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Selanjutnya, Arief Hidayat menyebutkan daftar perkara yang masih akan lanjut ke sidang pembuktian yakni:

1. Nomor Perkara 267 Bupati Taliabu

2. Nomor Perkara 04 Bupati Buton Tengah

3. Nomor Perkara 51 Bupati Kepulauan Talaud

4. Nomor Perkara 224 Bupati Mahakam Ulu

5. Nomor Perkara 232 Bupati Jeneponto

6. Nomor perkara 174 Bupati Buru

Arief Hidayat juga menyebutkan jadwal sidang pembuktian untuk enam perkara yang masih berlanjut tersebut akan digelar 7-17 Februari 2025.

"Untuk giliran secara resmi akan diberitahukan oleh kepaniteraan," kata Arief Hidayat. 

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian

Dalam sidang pembuktian selanjutnya, semua pihak yang berperkara masih dimungkinkan untuk bisa menghadirkan saksi dan ahli.

Karena semua untuk kabupaten, jumlah saksi dan ahli maksimal 4 orang.

"Komposisi saksi dan ahli terserah para pihak dan dihadirkan sekaligus," katanya.

Selain itu, juga masih dimungkinkan untuk tambahan alat bukti.

"Untuk itu semua maka daftar identitas, keterangan saksi, Curiculum Vitae dan keterangan ahli serta keterangan saksi apa yang akan disampaikan di persidangan sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan sidang lanjutan. Di luar itu dianggap tidak menyerahkan," tegas Arief.

Arief juga menyebutkan, "Penambahan alat bukti dan inzage serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan. Jadi, satu hari sebelumnya sudah harus diserahkan. 

Dua Gugatan dari Kaltim Kandas

Nasib gugatan Bulan-Fathra menjadi penutup putusan dismissal MK hari ini.

Dari 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 Kaltim, tiga di antaranya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.

Selain gugatan Bulan-Fathra, dua gugatan lainnya yang juga lanjut ke sidang pembuktian adalah gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi di sengketa Pilkada Kukar 2024 dan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi di sengketa Pilkada Berau 2024.

Daftar gugatan sengketa Pilkada 2024 Kaltim yang lanjut:

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak

  • Gugatan Dendi Suryadi–Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

  • Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

  • Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Sementara 2 gugatan dari Kaltim lainnya terhenti hingga putusan dimissal MK hari ini, yakni:

  • Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

  • Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi (Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved