Pilkada 2024

Jadwal Sidang Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau, Mahulu

Jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau dan Mahulu.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/Danang Triatmojo
PUTUSAN AKHIR MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Ada 3 gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim yang sudah selesai sidang pembuktian MK. Kini tiga perkara ini tengah menunggu putusan akhir dari MK. Simak jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau dan Mahulu. (TRIBUNNEWS/Danang Triatmojo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024.

Dari Kalimantan Timur (Kaltim) ada tiga perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke sidang pembuktian, yakni Pilkada Kukar 2024 (gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi), Pilkada Berau 2024 (gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi) dan Pilkada Mahulu 2024 (gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin).

Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.

Selanjutnya, setelah sidang pembuktian MK, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhirnya untuk sengketa Pilkada 2024. 

Baca juga: KPU Hadirkan Saksi Ahli Hasyim Asy’ari saat Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar di MK

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir untuk ketiga perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.

Jadwal pembacaan putusan akhir MK ini disampaikan masing-masing Ketua Majelis Hakim (Suhartoyo dan Saldi Isra) pada saat sidang pembuktian MK.

Diketahui, ada satu perkara yang disidangkan Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dan dua perkara yang disidangkan Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra.

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Majelis Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

  • Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Majelis Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

SIDANG PEMBUKTIAN MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu.
PUTUSAN AKHIR MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Simak jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau dan Mahulu.  (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau)
  • Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Sebelumnya, dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli.

Baca juga: Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Adu Saksi dan Bukti MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu

Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak yang berperkara, mulai Pemohon (yang mengajukan gugatan), Termohon (KPU terkait), Pihak Terkait (paslon lain) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu).

Selanjutnya, hakim akan mengadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk setiap perkara demi memutus perkara.

Untuk kepastikan jadwal sidang putusan akhir MK, 24 Februari 2025 nanti akan disampaikan kemudian oleh Panitera. 

Apa yang Menjadi Keputusan, Kita Laksanakan

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.

Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sidang di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.

Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.

Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," pungkasnya.

Baca juga: Polemik Masa Jabatan Edi Damansyah, Kata Aktor Dirty Vote dan Ahli Lain di Sidang MK Pilkada Kukar

Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 di MK yang Lanjut ke Pembuktian

Sebelumnya, melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.

Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut.

Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.

Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.

Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu

  1. Provinsi Papua Pegunungan,
  2. Provinsi Papua,
  3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
  4. Kota Sabang,
  5. Kota Palopo,
  6. Kota Banjarbaru,
  7. Kabupaten Tasikmalaya,
  8. Kabupaten Siak,
  9. Kabupaten Serang,
  10. Kabupaten Puncak Jaya,
  11. Kabupaten Puncak,
  12. Kabupaten Pulau Taliabu,
  13. Kabupaten Pesawaran,
  14. Kabupaten Pasaman Barat,
  15. Kabupaten Pasaman,
  16. Kabupaten Parigi Moutong,
  17. Kabupaten Pamekasan,
  18. Kabupaten Mimika,
  19. Kabupaten Mandailing Natal,
  20. Kabupaten Mahakam Ulu,
  21. Kabupaten Magetan,
  22. Kabupaten Lamandau,
  23. Kabupaten Kutai Kartanegara,
  24. Kabupaten Kepulauan Talaud,
  25. Kabupaten Jeneponto,
  26. Kabupaten Jayapura,
  27. Kabupaten Halmahera Utara,
  28. Kabupaten Gorontalo Utara,
  29. Kabupaten Empat Lawang,
  30. Kabupaten Buton Tengah,
  31. Kabupaten Buru,
  32. Kabupaten Bungo,
  33. Kabupaten Boven Digoel,
  34. Kabupaten Berau,
  35. Kabupaten Bengkulu Selatan,
  36. Kabupaten Belu,
  37. Kabupaten Barito Utara,
  38. Kabupaten Bangka Barat,
  39. Kabupaten Banggai,
  40. Kabupaten Aceh Timur.     

Baca juga: Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Ada Aktor Dirty Vote dan Eks Ketua KPU, Hasyim Asyari

(TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved