Pilkada Kukar 2024

Polemik Masa Jabatan Edi Damansyah, Kata Aktor Dirty Vote dan Ahli Lain di Sidang MK Pilkada Kukar

Polemik masa jabatan Edi Damansyah, kata Zainal Arifin Mochtar yang aktor Dirty Vote dan ahli lain di sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa
SENGKETA PILKADA KUKAR - Zainal Arifin Mochtar dan Herdiansyah Hamzah (kanan) di sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 gugatan Dendi-Alif hari ini, Kamis (13/2/2025). Polemik masa jabatan Edi Damansyah menjadi bahasan dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 gugatan Dendi-Alif hari ini, Kamis (13/2/2025).  Simak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak termasuk di antaranya, Zainal Arifin Mochtar yang Ahli Hukum Tata Negara dan aktor Dirty Vote. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024 gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi digelar hari ini, Kamis (13/2/2025). 

Dalam sidang MK gugatan Dendi-Alif hari ini, sejumlah saksi dan ahli menyampaikan pendapatnya dan kesaksiannya terkait dengan polemik masa jabatan Edi Damansyah, calon bupati nomor urut 02 di Pilkada Kukar 2024.

Kubu Edi-Rendi selaku Pihak Terkait dalam gugatan Dendi-Alif sengketa Pilkada Kukar 2024 menghadirkan tiga orang saksi di antaranya ada Dr Zainal Arifin Mochtar, Ahli Hukum Tata Negara yang dikenal sebagai aktor dalam film dokumenter Dirty Vote.

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025) kembali dipimpin Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Baca juga: Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Ada Aktor Dirty Vote dan Eks Ketua KPU, Hasyim Asyari

Gugatan Dendi-Alif terdaftar dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota.

Kubu Edi-Rendi selaku Pihak Terkait menghadirkan 3 ahli dan 1 saksi fakta.

Tiga orang Ahli yang dihadirkan Edi-Rendi yakni  Djohermansyah Djohan, Herdiansyah Hamzah dan Zainal Arifin Mochtar

Dan satu saksi fakta adalah Chairil Anwar yang menjabat sebagai Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kestra periode 2011–2019.

Dilansir Tribunkaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id berikut pendapat dan kesaksian dari Ahli dan saksi lainnya: 

SENGKETA PILKADA KUKAR - Para Ahli yang diambil sumpah pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Sidang Gedung 2 MK, pada Kamis (13/02/2025). Dalam sidang sengketa hari ini, masa jabatan Calon Bupati Edi Damansyah menjadi kontroversi. (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)
SENGKETA PILKADA KUKAR - Para Ahli yang diambil sumpah pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Sidang Gedung 2 MK, pada Kamis (13/02/2025). Polemik masa jabatan Edi Damansyah menjadi bahasan dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 gugatan Dendi-Alif hari ini, Kamis (13/2/2025).  Simak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak termasuk di antaranya, Zainal Arifin Mochtar yang Ahli Hukum Tata Negara dan aktor Dirty Vote. (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa) 
  • Pemimpin Ganda

Zainal Arifin Mochtar sebagai ahli dari kubu Edi-Rendi memberikan pandangan terkait tidak boleh adanya orang dengan masa jabatan lebih dari dua kali dan satu kali masa jabatan itu adalah sekurang-kurangnya dihitung setengah plus satu hari. 

Menurutnya, permasalahan yang tersisa adalah metode perhitungannya, kapan dan pada kondisi apa penerapan-penerapan lima tahun atau 2,5 tahun itu bisa dikenakan pada seseorang.

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang MK Hari Ini dengan Agenda Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kukar 2024

Dalam Putusan MK 129/PUU-XXII/2024 tersebut, MK menyempurnakan masa jabatan, perhitungan, jenisnya pada putusan tersebut.

Menurut pandangan aktor Dirty Vote yang biasa disapa Uceng ini, perlu ada catatan tentang perbedaan pejabat definitif dengan wakil kepala daerah yang menjabat sebagai kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved