Berita Bontang Terkini

DPMPTSP Bontang Terbitkan Ribuan Izin Tahun 2024, Pertanda Pertumbuhan Usaha di Kota Taman Melonjak 

Dari data DPMPTSP selama Januari hingga Desember, sebanyak 1.269 izin diterbitkan melalui aplikasi perizinan digital

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
IZIN USAHA - Masyarakat sedang mengajukan perizinan usaha di Kantor DPMPTSP Kota Bontang, yang berlokasi di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (19/2/2025). Dari data DPMPTSP selama Januari hingga Desember, sebanyak 1.269 izin diterbitkan melalui aplikasi perizinan digital, sementara 2.589 Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS)(Doc. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat pertumbuhan positif dalam pelayanan perizinan sepanjang 2024.

Dari data DPMPTSP selama Januari hingga Desember, sebanyak 1.269 izin diterbitkan melalui aplikasi perizinan digital, sementara 2.589 Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan sektor usaha mendominasi izin yang dikeluarkan, terutama di bidang makanan dan kesehatan.

Baca juga: Pembangunan Polder Guntung Bontang Nihil, Warga Bakal Terus Terancam Banjir

Misalnya, izin praktik perawat menjadi yang terbanyak dengan 326 izin.

Disusul izin reklame sebanyak 250 izin, izin praktik dokter sebanyak 163 izin, dan izin persetujuan pemanfaatan ruang (KKPR) sebanyak 146 izin.

"Untuk NIB melalui OSS, sektor perdagangan eceran, khususnya usaha makanan, mencatat penerbitan izin terbanyak dengan 346 izin, disusul kedai makanan dengan 178 izin, industri kerupuk dan sejenisnya sebanyak 142 izin, industri roti dan kue sebanyak 130 izin, serta rumah makan dengan 121 izin," jelas Aspiannur saat ditemui TribunKaltim, Rabu (19/2/2025).

Ia menambahkan, pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan sektor usaha di Bontang seiring dengan kemudahan akses perizinan yang diberikan melalui digitalisasi layanan.

Dia menegaskan pihakny terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar pelaku usaha lebih mudah mengurus izin, mempercepat proses administrasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain perizinan, sambung Aspiannur, ia juga menekankan pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam pengawasan usaha. Dengan meningkatnya jumlah izin dan NIB, pelaku usaha wajib mengisi dan mengirimkan LKPM secara rutin.

"Laporan ini memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan tidak melanggar peraturan," ujarnya.

Menurutnya pengisian LKPM menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan DPMPTSP untuk menjamin kepatuhan usaha.

Panduan ini penting untuk membantu pelaku usaha menyusun laporan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga verifikasi dan pengawasan berjalan lancar.

"Tugas kami adalah melayani, Membantu pelaku usaha memahami kewajiban ini. Pelaporan LKPM yang tepat waktu mencegah pembekuan izin dan memastikan usaha tetap legal," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved