Berita Penajam Terkini

Modus Berpura-pura Pinjam Motor, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Polres PPU

Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor dan amankan 2 tersangka

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/HUMAS POLRES PPU
PENCURIAN SEPEDA MOTOR - Barang bukti motor, Kamis (20/2/2025). Polres PPU berhasil mengamankan tersangka pencurian bermotor yang telah beraksi selama 8 kali di PPU, Kamis (20/2/2025)(TRIBUNKALTIM.CO/HO/HUMAS POLRES PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM – Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor, yang terjadi pada Januari hingga Februari 2025.

Dua orang tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini, merupakan tersangka pencurian dan penadahan, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menjelaskan, kedua kasus tersebut melibatkan modus operandi yang sama.

Di mana tersangka berpura-pura meminjam motor, dengan alasan bahwa motornya sedang diperbaiki di bengkel terdekat. Kemudian tersangka langsung membawa kabur motor tersebut.

Baca juga: Curanmor Marak di Bontang, Kapolres Alex Frestian Ingatkan Warga Jangan Lengah

"Ia mendatangi warung sekitar bengkel dan berpura-pura motornya sedang diperbaiki, kemudian setelah ngobrol pura-pura pinjam motor mau ngecek motornya dibengkel," jelasnya Kamis (20/2/2025).

Kronologi Kejadian

Kejadian pertama terjadi pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah warung makan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

Kejadian kedua terjadi pada Minggu, (9/2/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.

Dalam kedua kejadian tersebut, pelaku melakukan aksi penggelapan kendaraan bermotor.

Pengungkapan Identitas Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU melakukan penyelidikan yang intensif, dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang sejatinya bernama AN.

AN diketahui telah melakukan 8 kali penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten PPU.

Motor yang telah dicuri itu, kemudian dijual kepada DN dengan harga yang jauh lebih murah dari harga motor biasanya.

“Pelaku ini beraksi dengan berbagai jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor Honda Supra yang dijual kepada seseorang bernama DN. Tim kami berhasil mengamankan DN, yang turut terlibat dalam penadahan kendaraan hasil penggelapan tersebut,” ujar AKP Dian Kusnawan.

Barang Bukti yang Disita

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK yang terkait, serta kunci kontak kendaraan.

Beberapa kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Baca juga: Begini Modus 2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polda Kaltim, Manfaatkan Kelalaian Pengendara

Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP.

Sat Reskrim Polres PPU terus mendalami kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, serta segera melapor jika terjadi kejadian serupa.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku kejahatan yang mungkin terlibat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved