Berita Samarinda Terkini

Sarpol PP Kota Samarinda Belum bisa Terttibkan Pertamini dan BBM Eceran, Ini Kendalanya

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol-PP) Kota Samarinda masih kendala payung hukum, dalam penertiban pertamini dan penjual eceran BBM di Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
TUNGGU REGULASI - Kepala Sarpol-PP Samarinda Anis Siswantini, Senin (3/3/2025). Ia menyampaikan masih menunggu regulasi soal Penertiban Pertamini dan penjual eceran di wilayah Kota Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol-PP) Kota Samarinda masih kendala payung hukum, dalam penertiban pertamini dan penjual eceran BBM di Kota Samarinda. 

Hal itu menjadi pertimbangan Sarpol-PP sehingga tidak bisa melakukan penertiban secara massal untuk pertamini dan penjual eceran BBM di Kota Samarinda. 

"Tetap menegakkan perda, Perwali, surat edaran, tetapi dalam penertiban pertamini atau eceran itu kami menunggu regulasi.

Perda itu memang sudah disahkan di DPRD, tetapi perda tersebut belum bisa dipakai apabila belum ada penomoran dari Biro Hukum di Pemprov Kaltim, belum keluar registernya," ujarnya Kepala Sarpol-PP Anis Siswantini.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Razia Besar-besaran, Tertibkan BBM Eceran dan Pertamini

Pihaknya pun akan melakukan tindakan secara cepat apabila payung hukum sudah ada, sehingga mudah dalam melakukan Penertiban. 

Secara data Kepala Sarpol-PP Kota Tepian itu menyampaikan ada 947 Pertamini sepanjang pertengahan 2024 yang terbagi di 10 Kecamatan, namun data itu pasti berubah sering berjalan waktu.

Untuk melakukan penertiban tersebut pun sudah melakukan strategi hingga menyiapkan gudang untuk menyimpan barang. 

"Ini kan sering kami angkutin, nah jadi kalau masalah itu jangan diragukan nanti kalau sudah ada kerjanya turun sudah dimasukkan lembaran daerah kami siap untuk gudangnya juga sudah siap sudah siap kita cuman memang begitu sabar," ucapnya. 

"Selama ini kami tunggu, kami mau cepat, tapi kalau seperti ini mau apa, makanya sabar," ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban, Anis Siswantini menyampaikan terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dan Masyarakat. 

Baca juga: Persatuan Pedagang Pertamini Samarinda Bersua dengan Walikota Andi Harun, Minta Kejelasan SK BBM

"Insya Allah tidak lama kalau gerak cepat tapi kami juga yang ada di kota Samarinda nanti setelah protokol langsung kita tapi sebelumnya sudah ada sosialisasikan Pertamini terkait akan diterbitkan aturan tersebut," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved