Berita Nasional Terkini

Ini Nama 3 Pakar Hukum yang Diajukan Hasto ke KPK untuk Jadi Ahli Meringankan dan Jadwal Sidang

Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

Selanjutnya, Connie menghubungi anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, untuk menitipkan buku kepada Hasto.

Namun, Ronny menyebut bahwa memang selama beberapa pekan ke depan, Hasto hanya diperbolehkan untuk ditemui oleh pengacara serta keluarga terdekatnya.

Baca juga: Janji Megawati Datangi KPK Jika Sekjen PDIP Ditahan, Hasto Minta Tidak Perlu Dijenguk di Rutan KPK

"Kakak Ronny bilang aturan KPK selama berapa minggu depan, hanya boleh lawyer atau keluarga terdekat (bertemu Hasto)," kata Connie.

Lebih lanjut, Connie mengatakan dirinya memberikan buku kepada Hasto semata-mata agar yang bersangkutan tidak mengalami penurunan mental selama dipenjara.

Dia tidak ingin Hasto seperti Bung Karno ketika sudah tidak berdaya saat ditahan di Lapas Sukamiskin hingga membuatnya tak berani menatap istri keduanya, Inggit Garnasih.

"Ingat nggak cerita Bu Inggit ketika Bung Karno udah drop dan saat ngomong tidak berani melihat Bu Inggit, menurutku ini momentum penting karena aku tak mau Mas Hasto seperti itu," katanya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.

Dia diduga turut ikut serta dalam penyuapan dan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Dalam prosesnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya. 

Namun, gugatan tersebut berujung tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto pada 13 Februari 2025.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” katanya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Connie Bakrie Sebut KPK Larang Hasto Baca Buku soal Bung Karno: Itu Pelanggaran HAM.

Setelah itu, Hasto kembali mengajukan praperadilan sejumlah dua gugatan yaitu terkait status suap dan status penetapan terlibat dalam obstruction of justice.

Sebenarnya, sidang perdana gugatan praperadilan kedua Hasto digelar pada Senin (3/3/2025) kemarin, tetapi berakhir ditunda.

Pasalnya, KPK mengajukan penundaan karena masih menyiapkan materi.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Adapun sidang ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved