Warga Lapas Tewas Tak Wajar
Narapidana Tewas di Lapas Bontang Diduga Menyelundupkan Narkoba ke Penjara, Polisi Mendalami
Beredar video pada kanal grup-grup WhatsApp yang menggambarkan kehebohan tewasnya narapidana di Lapas Bontang.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Beredar video pada kanal grup-grup WhatsApp yang menggambarkan kehebohan tewasnya narapidana di Lapas Bontang yang disesali pihak keluarga.
Diduga yang tidak terima atas kematian narapidana tersebut di dalam rekaman video adalah ibu kandung.
Mengingat narapidana tersebut masih berusia muda, 25 tahun berinisial FA alias DS penghuni Lapas Kelas IIA Bontang.
Dirinya meninggal dunia di RSUD Taman Husada, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin 10 Maret 2025 pagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh Warga Binaan Lapas Bontang Diduga Meninggal tak Wajar, Ada Memar-memar
Kematian pria asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur itu, menyisakan tanda tanya besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunKaltim.co dari sumber terpercaya di dalam Lapas Kelas IIA Bontang.

Ia bercerita, Fa sempat dimasukkan ke sel isolasi atau "kandang macan" sejak 21 Februari 2025 diduga karena menyelundupkan narkoba ke dalam penjara.
Selama berada di dalam sel isolasi, korban diduga mengalami kekerasan berulang hingga akhirnya kondisinya memburuk dan dilarikan ke rumah sakit.
Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bontang, Angga Nurdiansyah tidak membantah dan tidak juga membenarkan kabar itu.
Ia hanya menjawab persoalan ini sudah ditangani kepolisian.
Baca juga: Lapas Bontang Asesmen 211 Narapidana untuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo
"Untuk hal tersebut sudah kami serahkan ke penyidik," kata Angga, lewat pesan WhatsApp kepada TribunKaltim.co, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, TribunKaltim.co berupaya meminta penjelasan Kalapas Bontang Suranto namun hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan.
Saksi Kasus Ini akan Bertambah
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polres Bontang. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyebut, empat saksi telah diperiksa, terdiri dari petugas lapas dan sesama narapidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.