Berita Samarinda Terkini

Audit Kisruh Parkir di Samarinda Rampung, Walikota Akan Umumkan Nama dan Kerugian Setelah Evaluasi

Proses audit terhadap pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akhirnya membuahkan hasil.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
KISRUH PARKIR SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun saat melakukan sidak pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan pada Januari lalu, yang menjadi awal dimulainya proses audit oleh Inspektorat Kota pada Senin (13/1/25). Proses audit terhadap pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akhirnya membuahkan hasil. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses audit terhadap pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Kalimantan Timur akhirnya membuahkan hasil.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kota Samarinda, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum juru parkir (jukir) maupun pegawai Dishub. 

Hal ini diterangkan langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun mengenai kisruh parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Audit tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Walikota pada Januari lalu di beberapa ruas jalan, yang mengungkap ketidakefektifan sistem pembagian hasil parkir dan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Laporan hasil audit disampaikan Inspektorat kepada Walikota satu minggu sebelum Lebaran dan telah dipaparkan langsung di hadapannya.

Baca juga: Kadishub Ungkap Pemicu Munculnya Jukir Liar di Samarinda, Warga Enggan Jalan Kaki dari Lahan Parkir

“Sudah dilaporkan kepada saya bahwa dalam investigasi kasus parkir ditemukan beberapa temuan. Pertama, ada oknum, apakah itu pegawai atau jukir, yang secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum," ungkap Andi Harun.

Salah satu pelanggaran yang mencuat adalah adanya oknum yang membuat rekening pribadi atas namanya sendiri untuk menampung uang parkir.

Praktik ini, kata Andi Harun, jelas menyimpang dari prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Contoh, ada oknum yang secara sadar dan sengaja membuat rekening sendiri sehingga terjadi penampungan uang parkir di rekening tersebut," terang Andi Harun.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum disiplin, tanpa menghapus kewajiban oknum tersebut untuk mengembalikan seluruh dana yang bukan menjadi haknya.

Baca juga: Teras Samarinda jadi Primadona Saat Libur Lebaran, Tertib Parkir Masyarakat Masih Masalah Utama

Orang nomor satu di Samarinda ini menambahkan bahwa seluruh temuan tersebut kini sedang ditelaah lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Tim Penilai dan Pengawasan Disiplin (TP2D), BKPSDM, dan OPD terkait.

Mereka akan menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, mulai dari penurunan pangkat hingga pemutusan hubungan kerja bagi jukir yang terbukti terlibat.

“Kita lihat apakah berat, sedang, atau ringan. Dan juga tanpa harus menghapus kewajibannya mengembalikan semua uang yang di tengarai bukan menjadi haknya,” tegasnya.

Pemerintah Kota Samarinda berjanji akan mengumumkan pernyataan resmi terkait jumlah kerugian dan nama-nama yang terlibat setelah seluruh proses evaluasi selesai.

Menurut Andi Harun, keputusan akhir akan ditandatangani olehnya atau oleh Sekda, setelah rekomendasi dari Inspektorat diuji secara menyeluruh.

Baca juga: Fasilitas Teras Samarinda Kaltim Ditingkatkan, Zona Parkir di Teluk Lerong Garden Ditutup Sementara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved