Tribun Kaltim Hari Ini
Pemkot Samarinda Bantu Rp300 Ribu Bagi Pemilik Kendaraan yang Rusak Akibat BBM Bermasalah
Pemkot Samarinda tak tinggal diam menyikapi keresahan warga atas dugaan kerusakan motor akibat Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam RDP tersebut kata dia, pihaknya meminta penanggung jawaban dari pihak Pertamina.
“Komisi II membuka pengaduan dari masyarakat Kota Balikpapan yang dirugikan akibat BBM. Silakan datang langsung ke kantor DPRD dengan membawa bukti otentik dari bengkel terkait kerusakan kendaraan,” ujar Taufik, Kamis (10/4).
Ia menegaskan, inisiatif ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam melindungi hak-hak konsumen.
Komisi II juga telah mengusulkan kepada Pemkot Balikpapan agar membentuk tim kajian independen untuk menyelidiki dugaan adanya kontaminasi atau pencampuran BBM di SPBU.
“Kami juga akan menyurati Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) dan mendorong pemerintah kota untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina. Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD siap mendorong pembentukan Panitia Khusus,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Balikpapan Buka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat yang Kendaraan Rusak usai Isi BBM di SPBU
Taufik mengungkapkan, pihak Pertamina Patra Niaga telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi pihak ketiga apabila ditemukan pencemaran BBM.
Namun, ia menekankan pentingnya data dan bukti valid dalam setiap langkah.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan sidak tanpa data. Kalau kita turun tanpa peluru, artinya tanpa bukti, ya percuma,” ucapnya.
Terkait hal itu, Komisi II masih menanti hasil uji laboratorium dari sampel BBM yang diambil dari kendaraan yang mengalami kerusakan di sejumlah bengkel.
Namun, ia menilai sampel yang ada saat ini belum mewakili keseluruhan kasus.
“Idealnya, 30-50 persen dari total kendaraan yang masuk bengkel dijadikan sampel. Sayangnya, masyarakat cenderung membawa kendaraan ke bengkel terdekat, bukan ke bengkel resmi,” katanya.
YLKN: Jangan Hanya Bengkel Gratis
Pertamina menjanjikan pelayanan bengkel gratis untuk kendaraan yang diduga bermasalah akibat BBM yang dibeli dari SPBU.
Baca juga: Kriteria Penerima BLT BBM Rp300 Ribu, Cek Jadwal hingga Mekanisme Pencairan Bantuan
Solusi ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kaltim dengan PT Pertamina serta sejumlah korban dan pemilik bengkel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLKN) Kaltim, Piatur Pangaribuan mengatakan, perlunya kepastian terkait biaya apa saja yang akan ditanggung Pertamina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.