Tribun Kaltim Hari Ini
Pemkot Samarinda Bantu Rp300 Ribu Bagi Pemilik Kendaraan yang Rusak Akibat BBM Bermasalah
Pemkot Samarinda tak tinggal diam menyikapi keresahan warga atas dugaan kerusakan motor akibat Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebab menurutnya, tentu Pertamina tak bisa hanya menanggung biaya jasa servis, melainkan wajib menanggung biaya ganti sparepart kendaraan yang mengalami kerusakan akibat pengisian BBM di SPBU.
Sehingga, menurutnya, pembukaan bengkel gratis oleh Pertamina harus menanggung keseluruhan biaya kerusakan dan perbaikan kendaraan yang terdampak.
"Harus jelas spesifikasi bengkel gratisnya. Apa saja yang digratiskan. Bisa dibuka bengkel gratis, tapi harus menanggung 100 persen kerusakan, baik jasa servis juga sparepart. Karena yang mahal sparepart. Jadi tidak hanya untuk periksa saja," ungkapnya, Kamis (10/4).
Ia juga mengatakan, Pertamina semestinya memberikan kepastian terkait waktu persiapan pembukaan bengkel gratis tersebut.
Sebab baginya, hal ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat.
"Nanti kita tunggu, dan harus jelas, berapa lama persiapannya. Jadi ada kepastian waktu dan tidak tipu-tipu lagi," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Balikpapan Buka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat yang Kendaraan Rusak usai Isi BBM di SPBU
Sementara Pertamina hingga saat ini masih menyiapkan skema bengkel gratis untuk warga yang kendaraanya mengalami kerusakan karena diduga usai mengisi BBM di SPBU.
Saat dihubungi Tribun Kaltim, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Edi Mangun hanya menjawab singkat bahwa pihaknay tengah melakukan persiapan terutama terkait kerja sama dengan para mitra.
"Nanti kita rilis. Sabar ya, semua kan butuh persiapan dengan pihak mitranya," katanya.
Syarat Mendapatkan Bantuan Kerusakan Kendaraan
- Memiliki KTP Samarinda
- Kerusakan dalam rentang waktu 28 Maret sampai 8 April 2025
- Membawa nota perbaikan dari bengkel
- Pernyataan dari Bengkel bahwa kerusakan disebabkan pengisian BBM
- Pencairan dilakukan di masing-masing kantor Kecamatan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.