Tambang Ilegal di Bontang

Resmi Ditutup! Tambang Galian C di Bontang Barat Langgar Aturan, Ini Penjelasan ESDM Kaltim

Aktivitas tambang galian C di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat dipastikan melanggar aturan tata ruang

RIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TAMBANG ILEGAL BONTANG - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto bersama pihak-pihak terkait melakukan sidak di lokasi di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, terkait galian c ilegal, Kamis (10/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Penutupan dilakukan karena lokasi tambang berada di kawasan Hutan Lindung (hutan lindung).

Baca juga: BREAKING NEWS: Galian C di Hutan Lindung Kanaan Kota Bontang Ditutup karena Tambang Ilegal

Demikian disampaikan oleh Kabid Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik kepada TribunKaltim.co di Bontang, Kalimantan Timur

Kata dia, langkah ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh Walikota Bontang, Neni Moerniaeni melalui surat kepada Gubernur Kaltim tertanggal 20 Maret 2025.

“Kewenangan berada di Pemprov Kaltim, maka Pemkot bersurat agar segera ditindaklanjuti,” beber Kabid Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik.

Dampak dari tambang ini dirasakan langsung warga.

Ada dua dampak negatif yang dirasakan warga, yakni:

  • Kala hujan turun, air yang mengalir membawa pasir dan lumpur hingga mengganggu akses jalan.  
  • Selain itu, tambang juga memicu longsor dan genangan air.
TAMBANG BONTANG DITUTUP - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang.  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)
TAMBANG ILEGAL BONTANG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang.  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Tambang Bersifat Ilegal

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyebut tambang tersebut jelas ilegal karena berada di kawasan Hutan Lindung.

Ia memastikan pihaknya telah memasang papan peringatan untuk mencegah aktivitas serupa terulang.

Baca juga: Galian C di Kalimantan Timur Didominasi Pasir Silika

“Ini kawasan hutan lindung. Aktivitas tambang pasir di sini ilegal,” tegasnya.

Dishut mencatat, dari total 20 ribu hektare kawasan hutan lindung di sekitar lokasi, tiga hektare telah dirambah tambang ilegal. Kerusakan lingkungan pun dinilai sudah parah.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, turut menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin tambang galian C yang diterbitkan untuk wilayah Kota Bontang.

“Sudah jelas ilegal. Tidak boleh ada lagi aktivitas di sana,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Galian C Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan, Terdakwa Akui Setoran Dana Jutaan per Minggu

Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

(TribunKaltim.co/Muhmmad Ridwan)

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved