Berita Nasional Terkini

Roy Suryo Beber Kejanggalan Skripsi Jokowi, dari Perbedaan Font hingga tak Ada Lembar Pengesahan

Roy Suryo, mengungkap kejanggalan skripsi Jokowi yang diperlihatkan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor: Heriani AM
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com/HO-TRIBUN/HO/AGUS SUPARTO
JOKOWI DIGUGAT - Gambar ijazah Jokowi. Kanan: Presiden ke-7, Jokowi saat menjajal mobil pick up Esemka Bima 1200cc di Boyolali, Jateng, Jumat (6/9/2019) lalu. Roy Suryo, mengungkap kejanggalan skripsi Jokowi yang diperlihatkan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com/HO-TRIBUN/HO/AGUS SUPARTO) 

Lebih lanjut, Roy mengaku ia dan dua perwakilan lainnya tak berkesempatan melihat ijazah Jokowi.

Meski demikian, Roy menyebut beberapa pihak dari Kota Solo, Jawa Tengah, akan mencoba melihatnya seara langsung.

"Kami tidak bisa melihat ijazah asli karena memang tidak disimpan di kampus. Informasinya, rekan kami di Solo besok akan mencoba melihatnya langsung," kata dia.

Eggi Sudjana Tak Bisa Hadir

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo mengatakan politikus PKS, Eggi Sudjana, tak dapat ikut hadir ke UGM karena mengalami kendala di perjalanan.

Eggi termasuk dalam tim inti TPUA yang pada Desember 2024 lalu, melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

"Sayang memang pertemuan ini tidak bisa dihadiri oleh tim inti karena rombongan ada kendala di jalan," ungkap Roy.

Eggi diketahui sempat menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono pada 2022, pria yang menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.

Namun, gugatan itu dicabut pada Oktober 2022, sebab Bambang menjadi tersangka ujaran kebencian.

Eggi sendiri termasuk sosok yang vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam beberapa kesempatan, ia menantang Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

Baca juga: Siapa Saja Menteri yang Sowan ke Rumah Jokowi? Ada yang Kompak Sebut Bos Saya ke Mantan Presiden

Jokowi Digugat Pengacara Asal Solo

Sementara itu, Jokowi kembali digugat atas dugaan ijazah palsu oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Taufiq resmi mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (14/4/2025).

Pada gugatan tersebut, Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. 

Melalui Koordinator Tim Hukum, Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved