Pilkada Kukar 2024
2 Warga tak Terdaftar DPT Ikut Nyoblos, TPS 03 Bukit Raya Kukar akan PSU Susulan
Kembali akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di TPS 03, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur akan kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di TPS 03, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Hal ini terjadi setelah 2 warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), dikabarkan ikut mencoblos di TPS 03, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Padahal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur rampung digelar pada Sabtu (19/4/2025).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan mengatakan, peristiwa tersebut mengakibatkan TPS 03, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang harus melakukan PSU susulan.
Baca juga: Quick Count di 400 TPS, Aulia-Rendi Unggul 56.56 Persen Suara dari Paslon 02 dan 03 pada PSU Kukar
"Atas peristiwa ini, TPS 003 harus melaksanakan PSU khusus atau susulan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Rudi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari pelaksanaan PSU Pilkada Kukar berlangsung.
Diketahui, dua warga tersebut mencoblos hanya berbekal KTP elektronik mereka.
Mulanya, petugas KPPS sudah menolak sehingga terjadi perdebatan. Setelah perdebatan itu, dua warga yang bersangkutan melapor ke ketua RT 17 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang lantaran tidak dapat mencoblos.
Ketua RT 17 mengakui bahwa warga tersebut memang warganya.
Walhasil warga tersebut dimasukkan oleh petugas KPPS setempat dalam DPK, dan diperbolehkan mencoblos.
"Sesuai aturan pemilih pada PSU, hanya warga yang terdaftar pada DPT dan tidak ada penambahan. Tapi atas insiden itu, diputuskan TPS ini akan melaksanakam PSU khusus atau susulan," tandas Rudi.
Ia mengungkapkan, bahwa KPU Kukar bersama pihak terkait telah menyepakati dilaksanakannya PSU susulan di TPS 03 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang pada Selasa (22/4/2025) besok.
Rudi menekankan, peristiwa yang terjadi di TPS 03 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong seberang ini telah melanggar regulasi yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025, serta putusan MK nomor 195 tahun 2025 mengenai pelaksanaan PSU Pilkada.
Dalam regulasi tersebut sangat jelas menegaskan bahwa yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah yang terdaftar dalam DPT, DPP, atau DPK pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Tercatat, ada 566 jumlah DPT di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
| Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
|
|---|
| Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
|
|---|
| DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
|
|---|
| Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250421-Pertemuan-KPU-Kutai-Kartanegara-Kaltim.jpg)