Berita Kaltim Terkini

Jembatan Mahakam I Samarinda Ditabrak Berulang Kali, KSOP Soroti soal Aturan Jarak Tambat Kapal

Jembatan Mahakam I Samarinda ditabrak berulang kali, KSOP soroti soal aturan jarak tambat kapal.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
JEMBATAN MAHAKAM - Kapal yang menarik ponton saat melewati Jembatan Mahakam I, Samarinda, Kalimantan Timur. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengatakan bahwa benar ada aturan jarak tambat yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam, yakni sejauh 5.000 meter ke hulu Sungai Mahakam dari Jembatan Mahakam 1.(TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sungai Mahakam menjadi salah satu nadi perekonomian bagi sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Samarinda.

Setiap hari pemandangan tongkang dengan muatan batu bara maupun kayu mudah didapati di sepanjang alur Sungai Mahakam.

Namun, aktivitas hilir mudik tongkang di alur sungai itu belakangan ini menjadi sorotan setelah dua kali insiden tertabraknya pilar Jembatan Mahakam 1 pada awal tahun 2025 ini.

Kejadian pertama terjadi Minggu (16/2/2025) siang yang menghancurkan fender atau pelindung pilar.

Kedua terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam yang membuat salah satu pilar 4 bengkok.

Pasca insiden ini, akhirnya terungkap bahwa aktivitas kapal yang berlayar di alur Sungai Mahakam selama ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam.

Sesuai yang tercantum pada pasal 16, disebutkan bahwa semua kapal yang menggandeng ponton untuk melakukan pengolongan diwajibkan tambat dengan jarak tidak kurang dari 5.000 meter dari Jembatan Mahakam.

Namun, fakta yang terlihat sejak lama justru berbeda, di mana terlihat banyaknya kapal yang menunggu waktu pengolongan tambat dengan jarak cukup dekat dari Jembatan Mahakam 1.

Baca juga: Kejati Selidiki Insiden Tertabraknya Jembatan Mahakam I Samarinda, DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh

Di luar jarak tambat kapal, perda yang ditandatangani Gubernur ke-6 Kaltim M Ardans kala itu juga melarang adanya bangunan rumah tinggal ataupun tempat usaha di tepi Sungai Mahakam, dekat dengan Jembatan Mahakam 1.

Perda larangan mendirikan bangunan itu disebutkan dalam pasal 18 yang isinya mewajibkan alur Sungai Mahakam di dekat Jembatan Mahakam 1 steril sejauh 1.000 meter (1 kilometer) ke arah hulu dan 500 meter ke arah hilir.

Tetapi, sama dengan area tambat kapal, yang dapat dilihat justru banyak ditemukan bangunan menantang aturan mulai dari rumah tiinggal, galangan kapal, kafe, dermaga liar hingga tempat usaha berskala besar seperti hotel dan pusat perbelanjaan (mal).

Sayangnya, perda yang sudah lama itu tidak sesuai dengan kondisi alur Sungai Mahakam saat ini, di mana sudah banyak perubahan karena pembangunan yang dilakukan dari tahun ke tahun.

Salah satunya kehadiran Jembatan Mahakam Ulu yang baru mulai dibangun pada masa kepemimpinan Yurnalis Ngayoh pada 2006 dan diresmikan 2009 ketika kepimpinan Awang Faroek Ishak.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, membenarkan adanya aturan jarak tambat yang tercantum dalam perda tersebut.

Ia juga mengetahui dengan pasti jarak labuh kapal yang diperbolehkan, yakni sejauh 5.000 meter ke hulu Sungai Mahakam dari Jembatan Mahakam 1.

"Artinya kalau ditarik lurus 5 kilometer dari Jembatan Mahakam 1 dan itu di bawah Jembatan Mahulu atau 1,4 kilometer di bawah Jembatan Mahulu," kata Mursidi.

Jika aturan perda tersebut diterapkan, maka Syahbandar perlu melakukan pengkajian, karena dikhawatirkan akan ada penumpukan tambat kapal di bawah Jembatan Mahulu.

"Nah, kenapa saat ini kami membuat sispro (sistem prosedur) itu berbeda dengan perda yang ada, bahwa hal itu didasarkan hasil kajian yang mana pertama itu pasang surut air serta yang kedua penumpukan tempat tambat dan labuhnya," jelas Mursidi.

Baca juga: Fender Jembatan Mahakam I Samarinda Bakal Dipasang Kembali, Begini Saran Ahli Teknik Sipil Polnes

Meski begitu, Mursidi mempersilakan jika memang yang diinginkan harus sesuai dengan perda.

"Maka, nantinya kami akan koordinasi atau bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari lokasi tempat labuh dan tambat yang lebih aman," ujarnya.

Mursidi menambahkan, penentuan lokasi labuh dan tambat kapal itu nanti tentunya disesuaikan dengan jarak aman dari Jembatan Mahulu.

"Karena daerah labuh dan tambat itu harus dipastikan steril, juga harus cukup luas untuk perkapalan," ucapnya.

Disinggung perihal bangunan dan aktivitas di tepi Sungai Mahakam dekat Jembatan Mahakam 1 yang turut diatur dalam Perda tersebut, Mursidi menyatakan hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

"Kami sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk mengatur bangunan. Karena itu berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah. Tapi memang harusnya ada bangunan dermaga terkhusus untuk galangan dan sebagainya, termasuk bangunan rumah warga," jelasnya.

Tetapi, Mursidi menyampaikan, pihaknya akan tetap berkoodinasi dengan pemerintah daerah sehingga nantinya area tepi Sungai Mahakam bisa steril dari bangunan ataupun aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.

"Nanti kami koordinasikan dengan pemerintah daerah sehingga nanti akan lebih tertata," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved